ACEH UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, S.E., M.M. dan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Utara yang mewakili Bupati Aceh Utara, unsur pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris DPRK, para Asisten, kepala SKPK, pimpinan BUMD serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Sekretaris Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Utara.
Penyampaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi buku Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada pimpinan DPRK Aceh Utara sebagai bagian dari tahapan pembahasan anggaran.
Setelah penyampaian dan penyerahan rancangan, pembahasan akan dilakukan oleh Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut berlangsung selama 10 hari, mulai 11 hingga 21 September 2026.
Dalam proses pembahasan, DPRK bersama TAPK akan mencermati sejumlah materi terkait perubahan kebijakan anggaran, termasuk besaran plafon anggaran sementara berdasarkan program dan kegiatan serta target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III kemudian ditutup setelah seluruh agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 selesai dilaksanakan.











Komentar