News
Beranda » Berita » DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Lunasi PI 10 Persen yang Menunggak Sejak 2023

DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Lunasi PI 10 Persen yang Menunggak Sejak 2023

ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) segera melunasi kewajiban Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang disebut telah tertunggak sejak 2023.

Permintaan tersebut dituangkan dalam rekomendasi khusus DPRK Aceh Utara yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Pengesahan Anggaran pada Jumat malam, 25 September 2026.

Rekomendasi Gabungan Komisi tersebut dibacakan oleh Tajuddin dari Fraksi Partai Aceh (PA) selaku pelapor Gabungan Komisi.

Dalam rekomendasinya, DPRK Aceh Utara meminta Bupati Aceh Utara segera melakukan penagihan secara resmi terhadap kewajiban PI 10 persen Wilayah Kerja (WK) B kepada PT PEMA.

DPRK menyebut kewajiban tersebut telah tertunggak sejak 2023 hingga 2026. Seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan hak PI diminta untuk ditagih secara menyeluruh.

Perubahan APBK Aceh Utara 2026 Naik 11,5 Persen, Capai Rp2,93 Triliun

Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK untuk memastikan hak daerah dapat dipenuhi dan dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan serta masyarakat Aceh Utara.

Selain meminta pelunasan kewajiban, DPRK Aceh Utara juga meminta PT PEMA dan PGE menyampaikan laporan tertulis secara lengkap dan transparan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara.

Laporan tersebut diminta memuat dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, jumlah yang telah dibayarkan, serta nilai kewajiban yang masih tertunggak.

DPRK juga meminta adanya jadwal pelunasan yang jelas serta dokumen yang menjelaskan dasar hukum dan perjanjian yang menjadi landasan kewajiban pembayaran tersebut.

Menurut DPRK, kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan status dan mekanisme pemenuhan kewajiban dapat diketahui secara jelas.

DPRK Aceh Utara Terima Rancangan Perubahan APBK 2026,

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan pembayaran PI 10 persen harus segera direalisasikan sesuai ketentuan perjanjian dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).“Tidak boleh ada alasan yang menunda pemenuhan kewajiban yang menjadi hak daerah ini,” kata Arafat dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 26 September 2026.

Arafat juga menegaskan dana kewajiban tersebut tidak boleh dialihkan, ditunda, maupun digunakan kembali sebagai tambahan modal operasional atau pengembangan usaha kedua perusahaan.“Dana itu murni merupakan hak masyarakat Aceh Utara dan harus diserahkan sepenuhnya,” ujarnya.

Selain persoalan kewajiban PI, rekomendasi Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara juga menyoroti komitmen pembangunan sarana olahraga di daerah tersebut.

PEMA dan PGE diminta segera menindaklanjuti rencana pembangunan Sport Center di Kabupaten Aceh Utara yang disebut telah disepakati sejak lama.

Arafat berharap seluruh rekomendasi DPRK tersebut dapat segera ditindaklanjuti, baik terkait pemenuhan kewajiban PI maupun komitmen pembangunan yang telah disampaikan sebelumnya. (ADV)

DPRK Aceh Utara Buka Pembahasan Perubahan APBK 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *