BANDA ACEH, — Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA) mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) agar membuka ruang dialog politik nasional untuk membahas masa depan Aceh, termasuk aspirasi referendum yang kembali mengemuka di tengah masyarakat.
Desakan ini muncul menyusul tragedi penembakan warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026. Peristiwa yang terjadi di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan penertiban keamanan. Apalagi, insiden tersebut berkaitan dengan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang, simbol yang memiliki dimensi sejarah dan politik dalam perjalanan panjang konflik Aceh.
Bagi ABMA, jatuhnya korban jiwa dalam persoalan simbol daerah merupakan alarm serius bagi keberlanjutan perdamaian Aceh. Perbedaan pandangan mengenai bendera semestinya diselesaikan melalui dialog, pendekatan hukum, dan komunikasi politik, bukan melalui tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.
Perdamaian tidak boleh berhenti pada penandatanganan MoU Helsinki
Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, masyarakat Aceh berhak mengajukan pertanyaan mendasar: sejauh mana perdamaian telah menghadirkan keadilan, kesejahteraan, penghormatan terhadap identitas, dan kepastian masa depan bagi rakyat Aceh?
MoU Helsinki seharusnya menjadi titik awal penyelesaian persoalan Aceh secara bermartabat. Namun, ketika persoalan bendera masih menjadi sumber ketegangan, ketika masyarakat sipil menjadi korban kekerasan, dan ketika aspirasi politik masih dipandang sebagai ancaman, maka implementasi perdamaian perlu dievaluasi secara serius.
“Jangan sampai kita hanya merayakan angka 21 tahun perdamaian, tetapi mengabaikan pertanyaan tentang kualitas perdamaian itu sendiri. Perdamaian bukan sekadar tidak adanya perang. Perdamaian harus menjamin rakyat dapat hidup aman, menyampaikan pendapat, menghormati identitasnya, dan mendapatkan keadilan,” tegas Musliadi Salidan dari ABMA.
Bendera bukan alasan untuk mengorbankan nyawa
ABMA memandang polemik Bendera Bulan Bintang tidak boleh terus dibiarkan menjadi persoalan yang berulang tanpa penyelesaian politik yang jelas.
Negara harus mampu membedakan antara ekspresi identitas dan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan. Setiap persoalan mengenai simbol daerah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang menghormati kekhususan Aceh.
ABMA juga mendesak investigasi yang independen, transparan, dan menyeluruh atas tragedi Pidie. Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, termasuk apabila ditemukan keterlibatan dalam penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
MPR RI harus berani mendengar aspirasi Aceh
ABMA menilai sudah waktunya persoalan Aceh tidak hanya dibicarakan melalui pendekatan keamanan dan administrasi pemerintahan. Dibutuhkan keberanian politik untuk mengevaluasi kembali hubungan Aceh dengan pemerintah pusat dalam kerangka perdamaian dan keadilan.
Atas dasar itu, ABMA menyampaikan tuntutan:
1. Mendesak MPR RI membuka ruang dialog politik nasional untuk membahas masa depan Aceh, termasuk aspirasi referendum secara terbuka dan damai.
2. Mendesak investigasi independen dan transparan atas tragedi penembakan warga sipil di Pidie serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap semua pihak yang terbukti bersalah.
3. Mendesak pemerintah menyelesaikan polemik Bendera Bulan Bintang melalui dialog politik dan mekanisme hukum dengan menghormati kekhususan Aceh.
4. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
5. Mendesak penghormatan terhadap hak masyarakat Aceh untuk menyampaikan aspirasi politik tanpa intimidasi dan kriminalisasi.
6. Mendorong keterlibatan tokoh adat, ulama, akademisi, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil dalam merumuskan arah masa depan Aceh.
ABMA menegaskan bahwa pembicaraan mengenai referendum harus ditempatkan dalam ruang dialog demokratis, damai, dan konstitusional. Tuntutan ini bukan ajakan untuk melakukan kekerasan, melainkan desakan agar negara tidak menutup ruang pembicaraan mengenai aspirasi politik masyarakat Aceh.
Aceh telah membayar mahal harga sebuah perdamaian. Jangan biarkan perdamaian yang diperjuangkan dengan pengorbanan panjang justru kehilangan maknanya karena kegagalan negara menyelesaikan persoalan mendasar.
Jika bendera masih menjadi persoalan, jika suara rakyat masih dicurigai, dan jika warga sipil masih kehilangan nyawa dalam ketegangan dengan aparat, maka sudah waktunya seluruh pihak mengevaluasi arah perdamaian Aceh.
Rakyat Aceh tidak hanya membutuhkan janji perdamaian. Rakyat Aceh membutuhkan keadilan, penghormatan, dan kepastian masa depan.











Komentar