Blog
Beranda » Berita » PGE Resmi Gandeng Koperasi KJE Kelola 11 Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara

PGE Resmi Gandeng Koperasi KJE Kelola 11 Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara

JAKARTA — Penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Utara memasuki babak baru. PT Pema Global Energi (PGE) resmi menandatangani kerja sama pengelolaan 11 sumur minyak masyarakat dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KJE).

Penandatanganan kerja sama berlangsung di The Westin Hotel Jakarta, Kamis (1/10/2026), dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat agar berlangsung secara legal, aman, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi, perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Plh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Kerja sama PGE dengan KJE tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kementerian ESDM terhadap kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Aceh.

Untuk wilayah Aceh Utara, persetujuan itu mencakup 11 sumur yang dikelola melalui kerja sama antara PT Pema Global Energi dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy. Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali Kembali Raih Penghargaan Serambi 2026, Soroti Perjuangan Pembangunan Aceh Utara

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Kepala BPMA, Mawardi, menegaskan penataan sumur minyak masyarakat tidak berhenti setelah persetujuan kerja sama diterbitkan.

Menurut dia, sejumlah aspek penting harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, tata kelola produksi hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi hasil produksi.

“Penataan sumur minyak masyarakat bukan hanya persoalan produksi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan, aman, tertib, dan memberikan manfaat,” demikian substansi yang disampaikan dalam proses penataan tersebut.

Karena itu, kerja sama PGE dan KJE diharapkan menjadi instrumen untuk membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih baik. Aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, transparansi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Marlina Muzakir Bersama Ketum TP Posyandu Salurkan Bantuan di Aceh Utara

Direktur Utama PT Pema Global Energi, Firdaus Noezula, mengatakan kerja sama dengan koperasi merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Menurut Firdaus, kolaborasi tersebut sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan sumur minyak masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan sumur minyak masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pengelolaan sumur melalui skema kerja sama tersebut dapat mendukung peningkatan produksi minyak nasional sekaligus memperkuat kontribusi sektor hulu migas terhadap perekonomian Aceh.

Namun, peningkatan produksi tetap harus berjalan beriringan dengan penerapan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tata kelola yang baik.

Marlina Muzakir Dampingi Ketum Posyandu Serahkan Bantuan di Huntara Aceh Utara

Ketua Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy, Mukhtaruddin alias Pang Raja, menyampaikan apresiasi kepada BPMA yang telah mendukung proses realisasi kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara.

Pang Raja mengatakan KJE siap terus bersinergi dengan PT PGE dalam proses penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat, khususnya di wilayah Simpang Keuramat.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak PT PGE dalam penataan sumur minyak masyarakat di Simpang Keuramat, khususnya dalam seluruh aspek tata kelola,” kata Pang Raja.

Ia juga berharap dukungan dari seluruh pihak terkait dapat terus diberikan agar kerja sama tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Kami berharap dukungan yang kontinu dari BPMA, PGE, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Aceh Utara untuk keberlangsungan kerja sama ini,” ujarnya.Dengan ditandatanganinya kerja sama tersebut, pengelolaan 11 sumur minyak masyarakat di Aceh Utara kini memasuki tahapan pelaksanaan dengan menempatkan aspek legalitas, keselamatan, lingkungan, produksi, dan manfaat ekonomi masyarakat sebagai bagian dari tata kelola yang harus dijalankan secara beriringan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *