Mahkamah Agung Siapkan Naskah Akademik Peradilan Niaga Syariah, Aceh Masuk Lokasi Prioritas
BANDA ACEH – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mulai mematangkan rencana pembentukan Peradilan Niaga Syariah sebagai upaya memperkuat sistem penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis berbasis syariah di Indonesia. Langkah tersebut turut mencakup Aceh sebagai salah satu daerah yang direncanakan menjadi lokasi pembentukan lembaga peradilan khusus tersebut.
Komitmen itu disampaikan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., saat bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmuàd Al-Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Yasardin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menindaklanjuti surat dan usulan Wali Nanggroe mengenai pembentukan Peradilan Niaga Syariah. Saat ini, MA tengah menyusun naskah akademik beserta draf rancangan undang-undang sebagai landasan hukum pendiriannya.
Menurut Yasardin, pembentukan peradilan khusus tersebut membutuhkan regulasi pada tingkat undang-undang. Karena itu, Mahkamah Agung juga mulai membangun komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian serta lembaga terkait guna memperoleh dukungan terhadap rencana tersebut.
Beberapa instansi yang menjadi sasaran sosialisasi di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam rencana pengembangannya, Peradilan Niaga Syariah tidak hanya akan dibentuk di Aceh. Mahkamah Agung juga mempertimbangkan sejumlah kota strategis yang menjadi pusat aktivitas ekonomi nasional, yakni Jakarta, Semarang, dan Makassar.
Yasardin menyampaikan bahwa pembentukan lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan dalam menangani berbagai perkara niaga yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wali Nanggroe Aceh menyambut positif langkah dan keseriusan Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti usulan pembentukan Peradilan Niaga Syariah.
Ia menilai Aceh memiliki posisi yang sangat relevan untuk menjadi salah satu tempat berdirinya lembaga peradilan tersebut, mengingat daerah ini memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam.
Wali Nanggroe juga mengapresiasi kunjungan Yasardin bersama rombongan dari Jakarta yang secara langsung menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas usulan tersebut.
Menurutnya, kehadiran Peradilan Niaga Syariah akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam sektor ekonomi dan perdagangan.
Lebih jauh, pembentukan lembaga peradilan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang muncul seiring berkembangnya aktivitas bisnis, perbankan syariah, serta industri halal di Aceh maupun di tingkat nasional.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., bersama sejumlah jajaran. Sementara Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Dr. Mohammad Raviq dan unsur Majelis Tuha Peut, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA.
Rencana ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah melalui penyediaan mekanisme peradilan khusus yang memiliki landasan hukum dan kewenangan yang jelas.











Komentar