Hukum
Beranda » Berita » Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polresta Banda Aceh

Diduga Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

NSR, warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diamankan petugas di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Dizha, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 26 September 2026.

“Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban dalam perkara ini,” ujar Dizha.

Terkait Tuduhan Penerimaan Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Akan Tempuh Jalur Hukum

Kasus tersebut pertama kali diketahui keluarga korban pada Jumat (15/5/2026) malam. Saat itu, ibu korban bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya yang berusia tujuh tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh sensitifnya ketika hendak mandi.

Awalnya, sang ibu menduga keluhan tersebut disebabkan oleh gigitan serangga. Namun, setelah memeriksa anaknya, ia menemukan adanya kemerahan pada bagian tubuh tersebut.

Merasa curiga, LD kemudian berusaha menanyakan kepada anaknya mengenai kejadian yang dialami. Korban sempat terdiam dan menangis sebelum akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan seksual yang dialaminya.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah kakak korban yang berusia sembilan tahun memberikan informasi mengenai sosok pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Hafiz A Halim: Empat Pulau Aceh Singkil Harus Kembali ke Aceh, Marwah dan Sejarah Tidak Bisa Dikompromikan

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan dugaan adanya korban lain yang merupakan kakak kandung korban pertama.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan psikolog.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, polisi menduga anak berusia sembilan tahun tersebut juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka yang sama.

Identitas kedua anak tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan kepentingan korban.

Sengketa Pulau Aceh Singkil: Eks Kombatan GAM Desak Presiden Prabowo Cabut Keputusan Mendagri

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi mengenai keberadaan NSR yang sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

NSR selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,” tutup Dizha.

Polresta Banda Aceh memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *