News
Beranda » Berita » DPRK Aceh Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Banggar Soroti Infrastruktur dan PAD

DPRK Aceh Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Banggar Soroti Infrastruktur dan PAD

ACEH UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Jumat (18/9/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, S.E., M.M., tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom., para Wakil Ketua dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, unsur SKPK serta sejumlah undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Utara atas hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Utara.

Anggota Banggar DPRK Aceh Utara, Amiruddin, S.I.An., dalam laporan Banggar menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Rekomendasi tersebut mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, serta percepatan pembangunan infrastruktur.

DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Lunasi PI 10 Persen yang Menunggak Sejak 2023

Pada sektor infrastruktur, Banggar mendorong peningkatan dan pengaspalan sejumlah ruas jalan di berbagai kecamatan, pembangunan serta perbaikan jembatan, termasuk penanganan akses jalan yang mengalami kerusakan.

Banggar juga memberikan perhatian terhadap pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Lapang serta percepatan pemulihan lahan persawahan masyarakat yang terdampak banjir.

Selain itu, Banggar menekankan pentingnya mengakomodasi usulan pembangunan yang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ke dalam RKPD secara maksimal.

Langkah tersebut dinilai penting agar program pembangunan yang dituangkan dalam perubahan anggaran tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat dan hasil perencanaan pembangunan daerah.

Seluruh catatan dan rekomendasi Banggar telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara dan menjadi bagian dari penyempurnaan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.

Perubahan APBK Aceh Utara 2026 Naik 11,5 Persen, Capai Rp2,93 Triliun

Nota Kesepakatan Ditandatangani

Setelah laporan Banggar disampaikan dalam rapat paripurna, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi bersama pimpinan DPRK Aceh Utara.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan anggaran perubahan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.

Pimpinan DPRK Aceh Utara berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) serta Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.

Melalui tahapan tersebut, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat memastikan arah perubahan anggaran tetap mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat. (ADV)

DPRK Aceh Utara Terima Rancangan Perubahan APBK 2026,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *