ACEH UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mulai membahas Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Utara dan dipimpin pimpinan DPRK Aceh Utara Arafat Ali. Rapat turut dihadiri anggota DPRK, Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Utara serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 sebagai bagian dari tahapan pengelolaan dan penyesuaian anggaran daerah.
Menurut Tarmizi, penyusunan Perubahan APBK tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang cermat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, penyusunan Perubahan APBK antara lain berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk ketentuan terkait perubahan APBD.
Dalam Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026, pagu anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2,82 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,93 triliun.
Dengan struktur anggaran tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang perlu dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK dalam Rapat Paripurna Ke-7 menjadi tahapan awal bagi DPRK Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pembahasan terhadap perubahan kebijakan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum Rancangan Qanun Perubahan APBK memasuki tahapan penetapan.











Komentar