News
Beranda » Berita » DPRK Aceh Utara Terima Rancangan Perubahan APBK 2026,

DPRK Aceh Utara Terima Rancangan Perubahan APBK 2026,

ACEH UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menerima Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom., yang didampingi Sekretaris Daerah Aceh Utara.

Turut hadir unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), kepala bagian, para camat, pimpinan BUMD serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

Penyampaian Rancangan Qanun dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi buku Rancangan Qanun kepada pimpinan DPRK Aceh Utara.

DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Lunasi PI 10 Persen yang Menunggak Sejak 2023

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara, pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 22 hingga 27 September 2026.

Pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRK dan Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara.

Sejumlah SKPK terkait juga akan dilibatkan dalam proses tersebut untuk memberikan penjelasan dan mendalami materi Rancangan Qanun, termasuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan program dan anggaran dalam perubahan APBK 2026.

Tahapan pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Setelah seluruh agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Qanun selesai dilaksanakan, Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 kemudian ditutup.

Perubahan APBK Aceh Utara 2026 Naik 11,5 Persen, Capai Rp2,93 Triliun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *