ACEH UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menerima Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom., yang didampingi Sekretaris Daerah Aceh Utara.
Turut hadir unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), kepala bagian, para camat, pimpinan BUMD serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.
Penyampaian Rancangan Qanun dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi buku Rancangan Qanun kepada pimpinan DPRK Aceh Utara.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara, pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 22 hingga 27 September 2026.
Pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRK dan Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara.
Sejumlah SKPK terkait juga akan dilibatkan dalam proses tersebut untuk memberikan penjelasan dan mendalami materi Rancangan Qanun, termasuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan program dan anggaran dalam perubahan APBK 2026.
Tahapan pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Setelah seluruh agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Qanun selesai dilaksanakan, Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 kemudian ditutup.











Komentar