News
Beranda » Berita » DPRK Aceh Utara Buka Pembahasan Perubahan APBK 2026

DPRK Aceh Utara Buka Pembahasan Perubahan APBK 2026

ACEH UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mulai memproses Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Aceh Utara tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, bersama Sekretaris Daerah Aceh Utara.

Agenda utama rapat adalah penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada DPRK untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

Rancangan Qanun tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara. Setelah penyampaian, dokumen Rancangan Qanun kemudian diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRK Aceh Utara sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBK.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 dijadwalkan berlangsung selama enam hari, yakni mulai 22 hingga 27 September 2026.

DPRK Aceh Utara Desak PEMA dan PGE Lunasi PI 10 Persen yang Menunggak Sejak 2023

Dalam pembahasan tersebut, DPRK akan melibatkan Badan Anggaran DPRK dan Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait juga akan dilibatkan untuk memberikan penjelasan dan mengkaji materi Rancangan Qanun secara lebih mendalam.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mencermati substansi perubahan anggaran sekaligus membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.

Selain pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, rapat paripurna turut dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala SKPK, kepala bagian, para camat, perwakilan BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.

Setelah agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 selesai, Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III kemudian ditutup.

Pembahasan selanjutnya akan menjadi tahapan penting bagi DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mencermati serta menyepakati perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (ADV)

Perubahan APBK Aceh Utara 2026 Naik 11,5 Persen, Capai Rp2,93 Triliun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *