News
Beranda » Berita » Perempuan Diduga ODGJ Melahirkan di RSU Cut Meutia, Tanpa Identitas Ditangani Gratis

Perempuan Diduga ODGJ Melahirkan di RSU Cut Meutia, Tanpa Identitas Ditangani Gratis

ACEH UTARA – Seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) melahirkan bayi laki-laki di ruang obgyn RSU Cut Meutia (RSUCM), Aceh Utara, Aceh. Perempuan tersebut dibawa oleh warga bernama Nurul dari Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang tidak mengetahui identitas pasti ibu tersebut.

Perempuan itu kerap terlihat di kawasan Kuta Blang dan menyebut namanya Intan Mutia, dengan asal yang tidak konsisten, kadang mengaku dari Aceh Utara, Aceh Timur, atau Lhokseumawe.

Menurut Humas RSUCM, Harry Laksmana, perempuan tersebut sebelumnya ditangani Puskesmas Mon Geudong untuk gangguan jiwanya, tetapi tidak memiliki dokumen identitas seperti KTP atau KK. Ia sempat ditolak dua rumah sakit swasta sebelum akhirnya diterima RSUCM atas dasar kemanusiaan.

Operasi persalinan dilakukan oleh tim dokter obgyn pimpinan dr. Teuku Yudi Iqbal, Sp.OG, didampingi bidan, dengan pemeriksaan kejiwaan oleh dr. Juniarti Sp.KJ. Wakil Direktur Pelayanan RSUCM, dr. Mukti, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan gangguan jiwa, hanya kebingungan dan perubahan topik pembicaraan.

Operasi berjalan lancar, dan bayi laki-laki seberat 2,8 kg lahir dalam kondisi sehat. RSUCM menghubungi Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Muslem, untuk mengurus dokumen kependudukan sang ibu agar dapat mengakses BPJS Kesehatan.

RSUCM Aceh Utara Tangani Bayi Stunting dengan Pelayanan Komprehensif

Direktur RSUCM, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, memastikan pelayanan diberikan gratis atas dasar kemanusiaan, karena BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus seperti ini, sehingga biaya tidak dapat diklaim. Ia berharap BPJS membuat regulasi khusus untuk menangani kasus serupa di masa depan.

Kepala Sementara BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, menjelaskan bahwa pasien ODGJ dapat menggunakan layanan BPJS jika terdaftar sebagai peserta aktif JKN dengan NIK dan KK. Tanpa dokumen tersebut, belum ada regulasi khusus untuk kasus seperti ini.

Ia mendorong keluarga pasien ODGJ untuk segera mengurus dokumen kependudukan agar dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *