Opini
Beranda » Berita » JKA Aceh Harus Dikawal Bersama: Saatnya Mengedepankan Solusi daripada Polemik

JKA Aceh Harus Dikawal Bersama: Saatnya Mengedepankan Solusi daripada Polemik

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami menghormati setiap aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait persoalan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan polemik desil yang sedang berkembang di tengah masyarakat. Kritik adalah bagian penting dalam demokrasi. Namun demikian, kritik juga harus dibangun di atas pemahaman utuh terhadap substansi kebijakan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau potongan informasi yang berkembang di ruang publik.

Hari ini kita harus jujur melihat realitas Aceh. Persoalan kesehatan masyarakat bukan persoalan sederhana. Masih banyak masyarakat kecil yang hidup dengan keterbatasan ekonomi, masyarakat pedalaman yang sulit menjangkau layanan kesehatan, penderita penyakit kronis yang membutuhkan biaya besar, hingga keluarga miskin yang sering kali harus menjual harta benda ketika menghadapi keadaan darurat kesehatan. Dalam situasi seperti ini, pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam.

Karena itu, lahirnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA harus dipahami sebagai langkah penyelamatan sosial, bukan sekadar kebijakan administrasi. Pemerintah Aceh sedang berusaha memastikan bahwa rakyat miskin dan kelompok rentan tetap memperoleh pelayanan kesehatan di tengah keterbatasan anggaran dan kompleksitas sistem pendataan nasional.

Terkait persoalan desil, perlu dipahami bahwa sistem tersebut bukan dibuat untuk menyingkirkan masyarakat dari layanan kesehatan. Desil hanyalah metode klasifikasi sosial-ekonomi agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Masalahnya bukan pada keberadaan desil, tetapi pada kemungkinan adanya data yang belum sempurna di lapangan. Dan kita semua tahu, persoalan data sosial bukan hanya terjadi di Aceh, tetapi hampir di seluruh Indonesia.

Kebijakan Pon Yaya Terkait Migas Bireuen-Sigli Adalah Langkah Konstitusional Dan Visioner Demi Kedaulatan Aceh

Karena itu, menurut kami kurang tepat apabila kemarahan publik sepenuhnya diarahkan kepada Pemerintah Aceh, seolah-olah pemerintah sengaja ingin membatasi layanan kesehatan rakyat. Justru melalui Pergub ini pemerintah Aceh sedang berupaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang belum tercover secara maksimal.

 

Mahasiswa harus melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif. Jika ada masyarakat yang belum masuk data atau mengalami kendala pelayanan, maka solusi terbaik bukan hanya turun ke jalan dan membangun opini seolah JKA gagal total. Yang lebih dibutuhkan rakyat saat ini adalah solusi konkret, pengawalan data, dan kolaborasi untuk memperbaiki sistem.

Demonstrasi boleh saja dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi jangan sampai narasi yang dibangun justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap program yang sebenarnya sangat membantu rakyat kecil. Sebab faktanya, selama ini JKA telah menjadi penyelamat bagi banyak masyarakat Aceh yang tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Kami mengajak mahasiswa untuk mengambil peran yang lebih produktif dan solutif. Jika benar ingin memperjuangkan rakyat, maka ada beberapa langkah konkret yang jauh lebih efektif:

Strategi “Neo-Diplomasi” Mualem dan Kebangkitan Ekonomi Aceh

1. Membuka Posko Pengaduan Data Desil di Kampus dan Daerah.

Mahasiswa dapat membantu masyarakat yang merasa tidak tepat terdata untuk mengurus verifikasi dan pembaruan data secara kolektif.

 

2. Membentuk Tim Advokasi Bersama Pemerintah dan Dinas Sosial

Mahasiswa, pemerintah, BPJS, dan aparatur desa dapat duduk bersama membahas kasus-kasus konkret agar penyelesaiannya cepat dan tepat sasaran.

Jangan Sampai Keputusasaan Menenggelamkanmu Perspektif Al-Qur’an (Q.S Ali Imran Ayat 139)

3.Melakukan Pendataan Lapangan Secara Independen

Jika mahasiswa menemukan masyarakat miskin yang belum tercover, data tersebut bisa menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.

4. Mendorong Transparansi dan Evaluasi Berkala

Pemerintah Aceh perlu didorong untuk membuka ruang evaluasi publik terhadap pelaksanaan JKA sehingga masyarakat tahu bahwa program ini terus diperbaiki.

5.Mengutamakan Edukasi, Bukan Provokasi

Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa persoalan teknis pendataan tidak berarti pemerintah menutup akses kesehatan rakyat. Jangan sampai isu ini dimanfaatkan untuk membangun ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah Aceh.

Kita semua tentu sepakat bahwa pelayanan kesehatan adalah hak rakyat. Namun kita juga harus adil melihat bahwa Pemerintah Aceh saat ini sedang bekerja keras menjaga keberlangsungan program JKA di tengah tantangan anggaran, sistem data nasional, dan meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, yang dibutuhkan Aceh hari ini bukan konflik berkepanjangan antara mahasiswa dan pemerintah, tetapi kolaborasi bersama untuk memperbaiki data, memperkuat pengawasan, dan memastikan tidak ada rakyat yang tertinggal dari pelayanan kesehatan.

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 harus kita kawal bersama, bukan kita jatuhkan bersama. Karena jika program ini melemah, yang paling terdampak bukan pejabat, melainkan rakyat kecil yang selama ini menggantungkan harapan pengobatannya pada JKA.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

**Hafiz A. Halim**

Sekretaris JASA Kabupaten Aceh Utara

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *