Opini
Beranda » Berita » Kebijakan Pon Yaya Terkait Migas Bireuen-Sigli Adalah Langkah Konstitusional Dan Visioner Demi Kedaulatan Aceh

Kebijakan Pon Yaya Terkait Migas Bireuen-Sigli Adalah Langkah Konstitusional Dan Visioner Demi Kedaulatan Aceh

Oleh : Muhammad Saputra

Dalam beberapa hari terakhir, opini yang menyerang Pon Yaya terus digiring seolah-olah ia memberikan persetujuan kontrak kerja sama blok migas Bireuen–Pidie secara sepihak dan diam-diam. Narasi ini tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan.

Faktanya, surat yang dikeluarkan DPR Aceh tersebut adalah persetujuan terhadap konsep kerja sama, bukan kontrak final. Prosesnya pun tidak dilakukan secara pribadi. Surat itu lahir setelah melalui penelaahan Komisi III DPR Aceh, sehingga jelas merupakan produk kelembagaan, bukan keputusan individu.

Lebih jauh lagi, tudingan seolah-olah penandatanganan dilakukan “di bawah meja” sama sekali tidak berdasar. Dalam surat tersebut terdapat paraf Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai bagian dari mekanisme administratif resmi. Ini menegaskan bahwa dokumen tersebut diproses secara terbuka, melalui jalur birokrasi yang sah, dan bukan penandatanganan gelap sebagaimana yang coba digiring dalam opini publik.

Secara hukum, langkah Pon Yaya juga tidak melanggar aturan sedikit pun. Dalam kerangka UUPA, DPR Aceh memang hanya memiliki kewenangan memberikan pertimbangan, bukan persetujuan final. Apa yang dilakukan Pon Yaya justru berada tepat dalam koridor tersebut—memberikan pertimbangan dalam bentuk persetujuan konsep kerja sama sesuai peraturan yang berlaku.

Strategi “Neo-Diplomasi” Mualem dan Kebangkitan Ekonomi Aceh

Hal ini diperkuat oleh Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, yang menyatakan:

1. Kontrak kerja sama harus mendapatkan persetujuan Gubernur setelah memperoleh pertimbangan DPR Aceh.

2. DPR Aceh wajib memberikan pertimbangan dalam waktu maksimal 60 hari.

3. Jika DPR Aceh tidak memberikan pertimbangan dalam jangka waktu tersebut, Gubernur dapat langsung memberikan persetujuan.

Artinya, langkah Pon Yaya justru menjaga peran dan marwah DPR Aceh agar tidak kehilangan kewenangannya akibat batas waktu yang diatur undang-undang.

Jangan Sampai Keputusasaan Menenggelamkanmu Perspektif Al-Qur’an (Q.S Ali Imran Ayat 139)

Perlu ditegaskan pula, persetujuan yang diberikan hanya untuk tahap **eksplorasi**, bukan eksploitasi. Tidak ada penjualan sumber daya alam. Tidak ada satu tetes minyak pun yang diambil. Ini murni tahap pengecekan dan pemetaan potensi.

Dari sisi manfaat, Aceh justru berada dalam posisi sangat diuntungkan. Seluruh biaya eksplorasi dan risiko kegagalan ditanggung oleh pemerintah pusat dan investor. Aceh tidak mengeluarkan anggaran sama sekali, tetapi tetap memperoleh data strategis mengenai potensi kekayaan alamnya. Ini adalah langkah cerdas: mendapatkan informasi berharga tanpa menanggung risiko, sementara anggaran daerah tetap difokuskan untuk pembangunan rakyat.

Lebih dari itu, proses ini membuka mata terhadap kelemahan dalam UUPA, di mana DPR Aceh hanya memiliki kewenangan memberi pertimbangan, bukan persetujuan penuh. Dari sinilah muncul dorongan untuk memperkuat posisi Aceh melalui revisi UUPA, agar ke depan daerah memiliki kedaulatan yang lebih kuat dalam menentukan arah kebijakan strategisnya.

Terkait polemik tidak adanya paripurna, hal tersebut juga bukan pelanggaran hukum. Pada tahun 2022, praktik serupa pernah terjadi dan tidak dipermasalahkan. Karena itu, wajar publik mempertanyakan: mengapa sekarang isu ini diangkat, sementara sebelumnya dianggap normal?

Hingga hari ini, tidak ada satu pun kerugian yang ditimbulkan dari proses eksplorasi di blok migas Bireuen–Sigli. Maka jelas, isu yang berkembang bukan soal substansi kebijakan, melainkan upaya membangun persepsi.

Dari Medan Perang ke Meja Perundingan: Dedikasi Mualem untuk Aceh

Ini bukan keputusan pribadi, bukan pelanggaran hukum, dan bukan transaksi gelap. Ini adalah keputusan sah, transparan, dan strategis untuk kepentingan Aceh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *