News
Beranda » Berita » JASA Aceh Utara Dukung Langkah Gubernur Aceh Tunda Persetujuan PoD Lapangan Tangkulo WK South Andaman

JASA Aceh Utara Dukung Langkah Gubernur Aceh Tunda Persetujuan PoD Lapangan Tangkulo WK South Andaman

Sekretaris DPW JASA Aceh Utara

ACEH UTARA – Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Aceh Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk menunda penandatanganan Persetujuan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Dukungan tersebut disampaikan melalui Sekretaris DPW JASA Aceh Utara, Hafiz A. Halim, menyikapi surat resmi Gubernur Aceh Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI.

Menurut Hafiz A. Halim, langkah yang diambil Gubernur Aceh merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh agar pengelolaan sumber daya alam di wilayah Aceh memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat setempat.

“Kami mendukung penuh sikap Gubernur Aceh yang meminta penundaan Persetujuan PoD Lapangan Tangkulo hingga tercapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan Aceh. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” ujar Hafiz A. Halim.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy terkait konsep pengembangan Lapangan Tangkulo. Pemerintah Aceh mengusulkan pengembangan terintegrasi antara Lapangan Tangkulo dan Layaran di WK South Andaman dengan memanfaatkan fasilitas pemrosesan darat atau Onshore Processing Facility (OPF) yang berada di KEK Arun, Aceh Utara.

Panglima Muda Chombet Tinjau Rumah Korban Konflik di Alue Bieng Kecamatan Paya Bakong

Hafiz menilai usulan tersebut sangat strategis karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sebagai pusat industri energi di Aceh.

“Keberadaan fasilitas pengolahan di darat akan memberikan multiplier effect yang jauh lebih besar dibandingkan jika seluruh proses dilakukan secara lepas pantai. Karena itu, aspirasi Pemerintah Aceh patut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan pihak investor,” katanya.

JASA Aceh Utara juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik sehingga pengembangan potensi migas di WK South Andaman dapat berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan Aceh dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berorientasi pada pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan investasi, tetapi juga tentang masa depan ekonomi Aceh. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan secara bijaksana permintaan Pemerintah Aceh demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat optimal bagi rakyat Aceh,” tutup Hafiz A. Halim.

Bunda Salma Berikan Bantuan Kursi Roda kepada Penderita Kanker di Aceh Utara

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *