BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima aduan dari sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh yang menghadapi masalah hukum karena menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) siaran berbayar tanpa izin resmi dari pemilik platform.
Para pemilik warkop mengaku telah menerima somasi berulang dari kuasa hukum pemilik platform streaming berbayar dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Aceh terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Audiensi ini berlangsung pada Kamis (22/5) di ruang kerja Komisi I DPRA. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., dan didampingi oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Para pelaku usaha tersebut mengeluhkan persoalan hukum yang menimpa mereka, padahal kegiatan nobar sudah menjadi budaya di Aceh dan disebut bukan sebagai ajang komersial.
M. Reza Falevi, salah satu Komisioner KPIA, menekankan bahwa kultur nobar di Aceh sangat berbeda dari daerah lain. “Di sini tidak ada penjualan tiket atau tarif tambahan saat nobar. Ini lebih kepada bentuk silaturahmi dan ruang sosial. Perspektif ini harus dipahami oleh pemegang hak siar,” katanya.
Sementara itu, Ahyar, S.T., Komisioner KPIA lainnya, mengkritik minimnya edukasi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menilai regulasi tersebut terlalu memberatkan kelompok usaha kecil yang tengah berjuang mencari inovasi agar usaha mereka tetap bertahan.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ketimpangan perlakuan hukum. Jika pemilik warkop kecil bisa disomasi sampai empat kali dan menghadapi denda ratusan juta rupiah, maka negara perlu hadir. Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk memberi pendampingan hukum kepada UMKM agar tidak menjadi korban sistem,” tegas Arif Fadillah.
Lebih lanjut, Komisi I menyoroti pentingnya penerapan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terutama dalam konteks pemanfaatan konten siaran di ruang publik seperti warkop. Komisi juga meminta KPI Aceh untuk menjembatani komunikasi dengan pihak pemilik hak siar agar dapat ditemukan jalan tengah yang adil dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM.
Komisioner KPIA, Samsul Bahri, menyatakan pihaknya akan segera menghubungi manajemen Elang Mahkota Teknologi, Tbk. (Emtek), selaku “induk” dari PT. Surya Citra Media, Tbk. (pemegang hak siar tersebut), untuk membuka ruang dialog. “Kami ingin mengedepankan keadilan dalam penyelesaian masalah ini, bukan hanya aturan kaku yang bisa mematikan UMKM,” ujarnya.
Menutup audiensi, Arif Fadillah menegaskan komitmen Komisi I DPRA. “Komisi I tidak akan tinggal diam. Kami memastikan bahwa warkop, sebagai ruang interaksi rakyat Aceh, tidak justru menjadi korban dari sistem hukum yang belum sensitif terhadap realitas lokal,” pungkasnya.
Komentar