BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, unsur Forkopimda Aceh, Wali Nanggroe, serta berbagai pejabat daerah dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi BPK Perwakilan Aceh. Surat tersebut meminta agar hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024 diserahkan dalam forum paripurna, sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Hasil Pemeriksaan dan Capaian Opini WTP
Laporan yang diserahkan BPK mencakup dua buku utama:
- Buku I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan.
- Buku II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Aceh meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Alhamdulillah, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini WTP. Ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh serta bentuk konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Fadhlullah.
Capaian opini WTP ini juga diperkuat oleh realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024 yang menunjukkan kinerja positif:
- Pendapatan: 101,18%
- Belanja: 96,70%, terdiri dari:
- Belanja Operasi: 96,37%
- Belanja Modal: 96,93%
- Belanja Tak Terduga: 0,23%
- Belanja Transfer: 98,53%
Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Pimpinan DPRA turut mengingatkan bahwa seluruh pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu maksimal 60 hari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP serta penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK RI kepada Pemerintah Aceh dan DPRA. Wakil Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi konstruktif dari BPK, dan menyatakan bahwa semua catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat Aceh.
Komentar