News
Beranda » Berita » Nelayan Aceh Dilarang Melaut Selama Perayaan Idul Adha 1446 Hijriah

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Selama Perayaan Idul Adha 1446 Hijriah

BANDA ACEH – Nelayan di Aceh dilarang melaut selama perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, tepatnya pada 10 hingga 12 Zulhijah. Larangan ini merupakan bagian dari hukum adat laut yang telah berlaku secara turun-temurun di seluruh wilayah Lhok, yaitu satuan wilayah nelayan di Aceh.

Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Azwir Nazar, menjelaskan bahwa aturan ini sudah dipahami oleh setiap Lhok di Aceh. “Setiap Lhok sudah mengetahui untuk tidak melaut selama Idul Adha dari 10 sampai 12 Zulhijah karena ini masuk hukum adat dan pantangan melaut,” ujar Azwir pada Selasa, 3 Juni 2025.

Larangan ini juga berlaku bagi nelayan dari luar Aceh yang mencari ikan di perairan Aceh. Tujuannya, kata Azwir, adalah agar para nelayan dapat merayakan Idul Adha bersama keluarga, melaksanakan ibadah kurban, dan menjalin silaturahmi.

Nelayan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi adat sesuai keputusan masing-masing Lhok. Sanksi tersebut dapat berupa penahanan kapal selama tiga hingga tujuh hari atau penyitaan hasil tangkapan yang kemudian diserahkan kepada lembaga Panglima Laot. “Sanksinya tergantung Lhok masing-masing. Ada yang diikat boatnya dan tidak boleh melaut selama seminggu atau hasil tangkapannya disita,” tutup Azwir.

 

RSUCM Aceh Utara Tangani Bayi Stunting dengan Pelayanan Komprehensif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *