TAKENGON – Wakil Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Bener Meriah, Win Rahmad, melontarkan kecaman keras terhadap rencana operasi pertambangan emas oleh PT Pegasus Mineral Nusantara (PT PMN) di Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara. Dalam pernyataan resminya hari ini, Win Rahmad menuntut perusahaan untuk segera memberhentikan seluruh kegiatan mereka, menyebut aktivitas tersebut sebagai “penjarahan brutal” yang melanggar undang-undang, adat Aceh, dan bersifat ilegal secara terang-terangan, Sabtu, 27 September 2025
“Dengar baik-baik, PT PMN! Hentikan pekerjaan kalian sekarang juga! Jangan coba-coba menginjak-injak tanah Aceh yang suci ini dengan alat berat dan racun kimia kalian. Ini bukan sekadar penolakan, ini adalah perlawanan total dari anak-anak syuhada yang siap mempertahankan warisan leluhur kami dengan darah dan nyawa!” tegas Win Rahmad dalam konferensi pers di Bener Meriah. Ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan ini tidak hanya mengancam lingkungan hidup, tapi juga menghancurkan mata pencaharian ribuan warga yang bergantung pada pertanian dan perkebunan kopi Gayo yang terkenal.
Win Rahmad menyoroti pelanggaran berat terhadap undang-undang nasional dan qanun Aceh. Menurutnya, operasi PT PMN melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mensyaratkan izin lengkap dan kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang transparan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena berpotensi mencemari 28 sungai vital dan merusak hutan lindung. Selain itu, ia menuduh perusahaan ini melanggar Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dikuatkan oleh Qanun Nomor 15 Tahun 2017, karena tidak menghormati kewenangan daerah dan mengabaikan moratorium pertambangan yang pernah diterapkan.
“Lebih parah lagi, ini melanggar adat Aceh yang kami junjung tinggi! Tanah Pameu bukan milik korporasi rakus, tapi warisan adat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aktivitas ilegal ini menggusur situs sejarah, makam tua, dan kearifan lokal kami. Ini bukan bisnis, ini adalah kejahatan terorganisir yang harus dihentikan!” lanjut Win Rahmad dengan nada penuh amarah. Ia menambahkan bahwa tanpa izin masyarakat setempat, operasi ini jelas ilegal dan bisa memicu konflik sosial serta bencana ekologis seperti banjir dan konflik satwa liar.
Win Rahmad juga mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemkab Aceh Tengah untuk segera mengambil sikap tegas. “Pemerintah jangan diam saja seperti pengecut! Ambil tindakan sekarang: cabut izin PT PMN, tutup lokasi tambang, dan hukum para pelaku sesuai UU Minerba Pasal 158-161 yang mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Jika tidak, rakyat Aceh akan bangkit dan memaksa kalian bertanggung jawab!” ujarnya, merujuk pada pelanggaran serupa di wilayah Aceh lain yang sering lolos dari penegakan hukum.
Pernyataan ini datang di tengah gelombang protes masyarakat Pameu yang telah berlangsung sejak Oktober 2024, didukung oleh WALHI Aceh dan komunitas lokal. Warga dari empat kampung terdampak—Tanjung, Paya Tampu, Merandeh Paya, dan Kuala Rawa—menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur hingga perusahaan angkat kaki. Hingga berita ini diturunkan, PT PMN belum memberikan respons resmi, sementara aparat keamanan diminta untuk tidak membekingi kegiatan ilegal ini.















Komentar