News
Beranda » Berita » DPRK Aceh Utara Siapkan Regulasi Strategis: Dari Dana PI, Disabilitas, hingga Pertanian

DPRK Aceh Utara Siapkan Regulasi Strategis: Dari Dana PI, Disabilitas, hingga Pertanian

ACEH UTARA – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara tancap gas mematangkan sejumlah regulasi daerah yang menjadi prioritas pada triwulan pertama (Januari–Maret) tahun anggaran 2026. Salah satu fokus utama yang sedang difinalisasi adalah Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi.

Agenda besar ini merupakan kelanjutan dari Pembahasan Rencana Kerja Banleg 2026 yang telah dimulai sejak 26 Januari lalu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), serta dikoordinasikan oleh Wakil Ketua III DPRK, Aidi Habibi AR.

Tgk. Adek menjelaskan bahwa Raqan Pertanian dan Irigasi kini telah memasuki tahap fasilitasi. Regulasi ini dinilai sangat mendesak untuk menjaga kedaulatan pangan dan melindungi lahan produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali.

“Sektor pertanian adalah penopang utama ekonomi masyarakat Aceh Utara. Dengan adanya qanun ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan keberlanjutan sumber daya pertanian dan sistem irigasi yang lebih tertata,” ujar Tgk. Adek kepada media, Minggu (15/3/2026).

Selain isu pertanian, Banleg juga memaparkan beberapa rancangan qanun prioritas lainnya yang sedang digodok, antara lain:

Mantan Menteri Kesehatan GAM, Abu Doto Tutup Usia

  • Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% BUMD: Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor migas.

  • Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Sebagai komitmen daerah terhadap kelompok rentan.

  • Perubahan Qanun PDAM Tirta Pase: Guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Langkah progresif Banleg ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Fraksi Karya Independen Amanat Sejahtera (KIAS), Fakhrurrazi, S.IP. Ia menyoroti pentingnya Qanun Disabilitas sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kesetaraan hak bagi seluruh warga.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Banleg. Khusus untuk qanun perlindungan disabilitas, ini adalah amanah kemanusiaan. Semoga prosesnya berjalan lancar dan segera disahkan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” kata Fakhrurrazi, yang juga Ketua DPD PAN Aceh Utara.

JASA Aceh Utara Dukung Langkah Gubernur Aceh Tunda Persetujuan PoD Lapangan Tangkulo WK South Andaman

Hadir dalam rangkaian pembahasan tersebut Sekretaris DPRK Drs. Saiful Basri, MAP, Kabag Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, SH, MH, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya. DPRK Aceh Utara berharap sinergi regulasi ini mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *