News
Beranda » Berita » Aceh-Sumut Memanas: Mantan Kombatan GAM Desak Pemerintah RI Hormati MoU Helsinki

Aceh-Sumut Memanas: Mantan Kombatan GAM Desak Pemerintah RI Hormati MoU Helsinki

ACEH UTARA – Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sagoe Malikussaleh Daerah II Wilayah Samudera Pasee mengkritik keras sikap pemerintah Indonesia terkait polemik empat pulau di Aceh Singkil.

Misbahuddin Kombatan GAM wilayah samudera Pasee, dalam keterangannya menyebutkan, sangat menyesalkan langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Bina Administrasi Wilayah yang dinilai menciptakan ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Jakarta harus berkomitmen terhadap perjanjian internasional Helsinki 2005. Jangan asal klaim dan caplok wilayah Aceh untuk dikembalikan ke pihak yang tidak berhak,” tegas Misbahuddin.

Ia menuding Mendagri Tito Karnavian memainkan peran dalam apa yang disebut sebagai “perang proxy propaganda” yang membenturkan kedua provinsi. Kondisi ini menyakitkan bagi masyarakat Aceh.

Mantan kombatan tersebut mendesak Pemerintah Aceh untuk mengajukan class action ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda, dengan fokus pada batas wilayah Aceh per 1 Juli 1956 seperti yang tertera dalam poin 1.1.4 MoU Helsinki.

RSUCM Aceh Utara Tangani Bayi Stunting dengan Pelayanan Komprehensif

Untuk memperkuat langkah ini, mereka menyarankan Pemerintah Aceh menyewa konsultan hukum internasional yang kompeten.

“Aceh harus mempertahankan wilayah teritorialnya, baik di darat maupun di laut, hingga batas terluar sesuai perjanjian,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari perjanjian internasional, mantan kombatan ini menilai pemerintah Indonesia tidak serius dalam mengimplementasikan poin-poin penting MoU Helsinki.

Mereka juga memperingatkan bahwa jika konflik kembali terjadi, Aceh berpotensi memperjuangkan kemerdekaan, yang bisa menarik perhatian internasional.

“Kami ingatkan sekali lagi, jangan lukai hati rakyat Aceh. Indonesia harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya terhadap Aceh,” pungkasnya.

Bunda Salma, Mengunjungi Rumah Tak Layak Huni Di Paya Bakong

Pernyataan ini menambah panas tensi antara Aceh dan pemerintah pusat, serta menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik yang adil dan berlandaskan hukum internasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *