ACEH UTARA – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara terus mematangkan instrumen hukum daerah guna memproteksi sektor agraria. Pada Selasa (10/3/2026), Banleg menggelar rapat krusial dalam rangka harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi.
Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Banleg DPRK Aceh Utara, kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon ini, menjadi momentum penting dalam menyelaraskan visi pembangunan pertanian daerah dengan kerangka hukum nasional.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E. (Tgk. Adek), dan dihadiri oleh jajaran anggota Banleg. Forum ini turut menghadirkan narasumber ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh yang dipimpin oleh Rahmi, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, beserta staf teknisnya.
Dalam sambutannya, Tgk. Adek menekankan bahwa kehadiran qanun ini nantinya harus mampu menjadi jawaban atas berbagai tantangan di sektor pertanian, mulai dari alih fungsi lahan hingga efektivitas sistem pengairan di Aceh Utara.
“Proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Aceh ini sangat vital. Kita ingin memastikan bahwa setiap pasal dan materi muatan dalam rancangan qanun ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, namun tetap mampu mengakomodasi kebutuhan lokal petani kita,” ujar Tgk. Adek.
Selain unsur legislatif dan pakar hukum, rapat ini juga melibatkan eksekutif secara intensif. Hadir di antaranya Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, Fadhil, S.H., M.H.; Kepala Bidang dari Dinas PUPR Aceh Utara, M. Rizal, S.T.; serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Sofyan, S.P. Kehadiran instansi teknis ini bertujuan untuk menyinkronkan data lapangan dengan draf aturan yang sedang disusun.
Pembahasan mendalam difokuskan pada tiga pilar utama, yakni:
-
Perlindungan Lahan: Menjaga agar lahan pertanian produktif tidak hilang akibat pembangunan yang tidak terkendali.
-
Pengelolaan Pertanian: Menciptakan sistem tata kelola tani yang lebih modern dan berdaya saing.
-
Penyelenggaraan Irigasi: Memastikan distribusi air bagi persawahan berjalan adil, efektif, dan terawat secara berkelanjutan.
Melalui harmonisasi ini, DPRK Aceh Utara berharap qanun tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang kokoh dan komprehensif. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan bagi petani, meningkatkan produktivitas hasil bumi, serta menjaga kedaulatan pangan di Kabupaten Aceh Utara untuk masa depan. (Adv)











Komentar