Opini
Beranda » Berita » Menguji Komitmen Damai Aceh: Mengapa Represifitas TNI di Tiro Pidie Adalah Kesalahan Strategis yang Membahayakan Negara?

Menguji Komitmen Damai Aceh: Mengapa Represifitas TNI di Tiro Pidie Adalah Kesalahan Strategis yang Membahayakan Negara?

Oleh : Muhammad Rizki

Perkembangan situasi di Aceh yang terekam dalam berbagai kanal media digital, termasuk sorotan Media Literasi serta sejumlah video viral di platform TikTok mengenai tindakan koersif dan represif aparat TNI terhadap warga sipil di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan.

Penanganan dinamika sosial-politik dan aspirasi warga di Aceh yang masih dibayangi oleh sekuritisasi serta militerisme merupakan langkah mundur yang sangat berbahaya bagi demokrasi, nilai-nilai kemanusiaan, dan stabilitas nasional.

Peristiwa di Tiro menjadi sinyal bahaya bahwa pemerintah pusat belum sepenuhnya belajar dari sejarah panjang hubungan Aceh dan Jakarta.

Kebijakan represif di lapangan tidak akan pernah mampu menyelesaikan akar masalah. Sebaliknya, pendekatan koersif semacam itu justru menyiram bensin ke dalam bara kekecewaan rakyat yang berpotensi memicu gelombang perlawanan baru. Pemerintah pusat dan instansi keamanan diingatkan agar tidak meremehkan ketahanan mental serta kesadaran sejarah masyarakat Tanah Rencong.

Bendera Aceh dan Komitmen Perdamaian: Kekhususan Harus Dihormati.

Peristiwa Tiro Pidie dan Bayang-Bayang Masa Lalu :

Tiro secara historis bukanlah sekadar kawasan geografis, melainkan simbol perlawanan dan harga diri dalam memori kolektif masyarakat Aceh. Tindakan berlebihan dan represif yang diperlihatkan oknum aparat TNI di Tiro menunjukkan masih kuatnya cara pandang lama yang menganggap pergerakan aspirasi sipil sebagai ancaman keamanan yang harus ditundukkan dengan kekuatan senjata.

Sejarah mencatat bahwa upaya penundukan wilayah Aceh melalui pendekatan militeristik sejak era Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) hingga konflik panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selalu berujung pada perlawanan yang semakin mengakar.

Kekerasan negara secara hakiki bertentangan dengan prinsip keadilan dan martabat (muria bat) yang dipegang teguh oleh masyarakat Aceh. Ketika dialog diabaikan dan bayonet dikedepankan, yang terjadi bukanlah kepatuhan, melainkan pelipatgandaan trauma kolektif yang merusak sendi-sendi perdamaian.

Pemerintah Indonesia seharusnya menarik pelajaran berharga dari sejarah tersebut: stabilitas yang dibangun di atas ketakutan dan moncong senjata hanyalah stabilitas semu (pseudo-stability) yang rapuh dan sewaktu-waktu dapat runtuh dari dalam.

JKA Aceh Harus Dikawal Bersama: Saatnya Mengedepankan Solusi daripada Polemik

Komitmen MoU Helsinki dan Residu Konflik Simbolik:

Stabilitas Aceh saat ini adalah buah manis dari konsensus historis MoU Helsinki 2005, yang menegaskan komitmen dasar bahwa seluruh perbedaan pendapat dan residu konflik hanya boleh diselesaikan melalui perundingan damai, bukan pertumpahan darah atau kekerasan fisik.

Terkatung-katungnya penyelesaian aturan turunan terkait simbol-simbol daerah termasuk bendera Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) seharusnya diselesaikan lewat jalur politik nasional secara arsitektural. Secara sosiologis, bendera dan simbol lokal merupakan bentuk ekspresi identitas kultural serta mekanisme penyaluran kebanggaan masyarakat pasca-konflik. Memaksakan penertiban atau pembatasan melalui intimidasi fisik di lapangan justru mencederai rasa keadilan dan mengikis kepercayaan rakyat Aceh terhadap komitmen damai pemerintah pusat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *