News
Beranda » Berita » Digerebek di Pendopo DPRK, Ketua DPRK Nagan Raya Diduga Terlibat Khalwat, Polda Aceh Ambil Alih Penanganan

Digerebek di Pendopo DPRK, Ketua DPRK Nagan Raya Diduga Terlibat Khalwat, Polda Aceh Ambil Alih Penanganan

NAGAN RAYA – Dugaan kasus khalwat yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial MRR menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di pendopo DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Rabu malam (28/10/2026).

Dalam kejadian itu, MRR bersama seorang perempuan berinisial NB diamankan setelah diduga berada berdua di rumah dinas tersebut. Perkara ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh istri MRR ke Polres Nagan Raya.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, laporan tersebut kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.

Peristiwa itu bermula ketika IK, istri MRR, mendatangi rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya.

Namun, saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati suaminya.

JASA Soroti RAPBA 2027: Belanja Operasional 78.5 Persen, Rakyat Menanti Kepastian Pemulihan Bencana Banjir

IK kemudian masuk ke dalam kamar melalui pintu walk-in closet. Di tempat tersebut, ia mendapati seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

Setelah kejadian itu, IK melaporkan dugaan peristiwa khalwat tersebut ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026).

Laporan itu selanjutnya dilimpahkan ke Polda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan, MRR dan NB sebelumnya telah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya pada Rabu malam.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur berwarna putih dengan motif bunga kuning.

Rumah Warga Ludes Terbakar di Meunasah Tuha, Forum Keuchik, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan

Saat ini, perkara tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Aceh guna mendalami dugaan pelanggaran hukum jinayat.

MRR dan NB diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nagan Raya.

MTQ ke-XXVI Kemukiman Buloh Beureughang Resmi Dibuka, Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *