Aceh Timur – Seorang pengedar sabu berinisial IM (33) ditangkap polisi setelah penyelidikan selama 21 hari. IM mengaku mendapatkan sabu seberat 4 kilogram dari seseorang untuk diedarkan di Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk mengidentifikasi tersangka dan mengumpulkan informasi akurat.
Penangkapan terjadi saat pelaku terlihat melaju dari arah Idi menuju Peureulak dengan motor berkecepatan tinggi, membawa sebuah plastik hitam di bagian depan kendaraannya.
Setelah dilakukan pengejaran, IM berhasil ditangkap pada Sabtu (25/1).
“Saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu kemasan hijau,” ungkap Shobarmen kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka juga menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dalam sebuah koper.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial BG yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka serta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Aceh. “Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 4 kg,” tambah Shobarmen.
Komentar