News
Beranda » Berita » Gubernur Aceh Tetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana

Gubernur Aceh Tetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Masa berlaku status darurat ini ditetapkan selama tujuh hari ke depan, yakni mulai tanggal 23 hingga 29 Januari 2026.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis malam (22/1). Langkah ini diambil setelah melalui proses koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026.

Fokus pada Percepatan Pemulihan dan Aksesibilitas

Perpanjangan status ini didasari oleh realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa proses penanganan dampak bencana belum sepenuhnya rampung. Laporan dari sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, mengonfirmasi masih adanya kebutuhan mendesak di berbagai sektor.

Mualem menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dan dukungan sumber daya dalam mempercepat: Pembersihan lingkungan dan normalisasi fasilitas publik, Distribusi logistik dan penyediaan layanan kesehatan yang merata dan Perbaikan akses jalan untuk menjangkau gampong-gampong terisolasi.

Innalillahi, Pon Yaya: Mengenang Sosok Kharismatik Abu Len

Urgensi Infrastruktur Darurat di Kecamatan Sawang

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius Gubernur adalah kondisi di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Saat ini, mobilitas warga sangat terhambat akibat rusaknya infrastruktur penghubung.

“Masyarakat di Sawang membutuhkan setidaknya delapan jembatan darurat. Tanpa sarana tersebut, warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual, yang sangat berbahaya terutama saat debit air meningkat dan arus menjadi deras,” ungkap Mualem.

Sinergi untuk Normalisasi Aceh

Dalam upaya mengembalikan stabilitas daerah, Mualem menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, hingga pihak swasta dan relawan untuk berkolaborasi.

Bunda Salma: Perpanjangan Status Darurat Adalah Kunci Percepatan Pemulihan Aceh

Target utama dari perpanjangan ini adalah memastikan aktivitas pendidikan, ekonomi, dan pemukiman warga dapat berfungsi kembali seperti sediakala. Sinergi lintas sektor dianggap sebagai kunci agar proses transisi dari masa darurat menuju pemulihan permanen dapat berjalan lebih efektif.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *