News
Beranda » Berita » DPRK Aceh Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Infrastruktur hingga Akurasi Data Desil

DPRK Aceh Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Infrastruktur hingga Akurasi Data Desil

ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini berlangsung di ruang sidang utama DPRK setempat pada Jumat, 24 April 2026.

​Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi, AR. Turut hadir Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., Wakil Ketua I H. Jirwani Ibnu, S.E. (Nek Jir), Wakil Ketua II Drs. As’adi, serta seluruh anggota dewan dan Sekretaris DPRK, Drs. Saiful Basri, M.A.P.

​Dari pihak eksekutif, Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd. Hadir pula para Asisten Setdakab, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

​Penyampaian rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) serta PP Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi tersebut mewajibkan legislatif memberikan catatan dan rekomendasi atas LKPJ kepala daerah paling lambat 30 hari setelah laporan diterima.

​Dalam sidang tersebut, DPRK Aceh Utara menekankan beberapa poin strategis sebagai bentuk fungsi pengawasan. Salah satu isu utama yang diangkat adalah urgensi perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah prioritas untuk mendukung konektivitas dan ekonomi masyarakat.

Bunda Salma Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Jawa Lama Untuk 251 Korban

​Selain infrastruktur, dewan juga menyoroti:

​Peningkatan kinerja program pembangunan sektoral, Efektivitas pelaksanaan regulasi daerah (Qanun), Penguatan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.

​Menutup rangkaian rapat, Wakil Ketua III Aidi Habibi, AR., memberikan catatan khusus mengenai permasalahan data desil (kemiskinan) yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

​”Permasalahan desil ini harus segera ditindaklanjuti. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang mendesak, karena jika data tidak akurat, akan berpotensi menjadi persoalan besar di kemudian hari,” tegas Aidi Habibi.

​Mewakili Bupati, Plt. Sekda Jamaluddin menyatakan bahwa pemerintah daerah menyambut baik seluruh catatan dari dewan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi utama untuk ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Utara.

Bunda Salma Kembali Gelar Aksi Donor Darah Rutin di Aceh Utara

​DPRK berharap sinergi ini dapat memastikan setiap program pembangunan berjalan lebih efektif, konkret, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat Bumi Pase

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *