News
Beranda » Berita » DPRA Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur: Langkah Evaluasi untuk Pembangunan Aceh yang Lebih Baik

DPRA Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur: Langkah Evaluasi untuk Pembangunan Aceh yang Lebih Baik

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Wakil Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Anggota Dewan. Dalam sambutannya, Pimpinan DPRA menjelaskan bahwa rapat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan DPRD untuk memberikan rekomendasi atas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.

Rekomendasi DPRA, yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, Tgk. H. Anwar Ramil, S.Pd, M.M, mencakup sejumlah evaluasi strategis dan catatan penting. Dokumen ini bertujuan untuk perbaikan kinerja Pemerintah Aceh ke depan, mencakup aspek perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan.

Rapat Paripurna ini juga menjadi penegasan fungsi pengawasan DPRA yang aktif memberikan masukan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024. Setelah pembacaan rekomendasi, seluruh anggota dewan menyetujui secara aklamasi untuk menetapkan dokumen tersebut sebagai keputusan resmi DPRA.


Mualem Surati Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *