News
Beranda » Berita » DPRA Serahkan Draf Final Revisi UUPA ke BPK Setjen DPR RI, Targetkan Penguatan Otonomi Aceh

DPRA Serahkan Draf Final Revisi UUPA ke BPK Setjen DPR RI, Targetkan Penguatan Otonomi Aceh

JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dan Tim Perumus Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara resmi menyerahkan dokumen draf final revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Penyerahan ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (23/5).

Dokumen penting tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. Kehadiran Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, serta sejumlah anggota DPRA lainnya dalam agenda ini menunjukkan keseriusan dan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh dan lembaga legislatif daerah.

Sebagai Ketua Tim Perumus Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli menyampaikan harapannya agar BK – DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap proses revisi UUPA. Ia menekankan pentingnya kelancaran proses ini agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan. Tgk Anwar Ramli juga menegaskan bahwa draf yang diserahkan merupakan hasil dari proses panjang dan berlapis, termasuk melalui rapat paripurna DPRA untuk pengesahan final drafnya, menandakan keseriusan dan konsensus di tingkat daerah.

Menanggapi penyerahan tersebut, Dr. Inosentius Samsul menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung kelancaran proses legislasi revisi UUPA. Ia memastikan bahwa sembilan pasal yang diajukan dalam draf tersebut akan “diamankan” atau diprioritaskan dalam pembahasan. Selain itu, Inosentius juga menegaskan bahwa setiap usulan atau penambahan pasal di luar sembilan yang sudah ada akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh sebelum masuk ke tahap legislasi nasional.

“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh adalah pihak yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, semua masukan akan kami kaji dan komunikasikan kembali dengan pihak legislatif terkait,” ujarnya, menegaskan prinsip partisipasi dan keterlibatan Aceh dalam proses legislasi yang akan datang.

Mualem Surati Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

Penyerahan draf final revisi UUPA ini menjadi langkah krusial dalam upaya penguatan otonomi khusus Aceh yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2006. Revisi ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan Aceh di masa kini, serta memperjelas kewenangan daerah dalam berbagai sektor pembangunan. Dengan adanya dukungan dari BK DPR RI, proses legislasi di tingkat pusat diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mengakomodasi aspirasi masyarakat Aceh. Kolaborasi yang terjalin antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan Badan Keahlian DPR RI menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa revisi UUPA ini benar-benar membawa manfaat maksimal bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *