News
Beranda » Berita » DPRA Gelar Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024

DPRA Gelar Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari ini menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRA pada 24 Juni 2025, pukul 14.00 WIB ini menjadi momen krusial dalam siklus tata kelola keuangan daerah.

Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad. Dalam sambutannya, Saifuddin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif dokumen Rancangan Qanun ini melalui surat tertanggal 28 Mei 2025. Hari ini, penjelasan resminya disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam forum terbuka ini,” ujar Saifuddin.

Dalam pidato resminya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Qanun ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban ini tidak hanya mencerminkan laporan administratif semata, tetapi juga dimensi moral dan politis dalam mempertanggungjawabkan amanah publik kepada seluruh masyarakat,” ungkap Gubernur Muzakir Manaf.

Mualem Surati Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

Pemerintah Aceh melaporkan capaian keuangan yang menggembirakan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp11,39 triliun, melampaui target sebesar Rp11,26 triliun, atau mencapai 101,18 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,28 triliun dari pagu Rp11,67 triliun, atau mencapai 96,70 persen.

Capaian positif ini turut memperkuat keberhasilan Pemerintah Aceh dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan daerah. Opini WTP ini dinilai sebagai hasil dari kerja keras dan kolaborasi lintas sektor yang konsisten.

Rapat juga menggarisbawahi bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Qanun ini akan dilaksanakan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap detail dibahas secara cermat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai qanun yang sah. “Semoga pembahasan ini berjalan dengan teliti dan menghasilkan keputusan berkualitas yang senantiasa berorientasi pada kemaslahatan rakyat Aceh,” tutup Gubernur dalam sambutannya.

Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa dan shalawat bersama, serta ucapan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, kepala SKPA, dan para undangan yang telah hadir, menandai berakhirnya sesi penting ini dengan harapan positif bagi kemajuan Aceh.

 

Pemerintah Aceh dan DPRA Tandatangani Komitmen Antikorupsi, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi dengan KPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *