Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet yang tidak memiliki izin resmi di berbagai lokasi di Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan dan memastikan aktivitas penangkaran sesuai dengan ketentuan hukum.
Sidak ini melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta aparatur Gampong Kota Lhokseumawe.
Lokasi yang diperiksa mencakup kawasan Hotel Rajawali, belakang Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, beberapa toko di Jalan Perdagangan, dan sejumlah toko di Jalan Los.
Hasil inspeksi mengungkapkan bahwa seluruh bangunan penangkaran yang diperiksa belum memiliki izin resmi dan ditemukan indikasi pelanggaran aturan zonasi. Sebagai tindakan tegas, Satpol PP atas arahan Wali Kota langsung menyegel beberapa bangunan tersebut.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan semua aktivitas ekonomi di Lhokseumawe mematuhi regulasi. “Penangkaran sarang burung walet harus memiliki izin resmi dan sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Kami tidak anti-investasi, tetapi semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga telah memerintahkan Satpol PP untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar segera melaporkan usahanya dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. “Kami berkomitmen menegakkan tata kelola yang baik untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib,” tambah Sayuti.
Dalam pelaksanaan sidak, para pemilik bangunan menunjukkan sikap kooperatif dengan mengizinkan penyegelan dan menyatakan kesiapan untuk mematuhi proses penertiban. Usaha penangkaran sarang burung walet sendiri merupakan salah satu potensi ekonomi daerah sesuai Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kota.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus menata aktivitas penangkaran agar sesuai regulasi, menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang kondusif.
Komentar