News
Beranda » Berita » Mualem Surati Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

Mualem Surati Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia pada 17 Juni 2025, memohon penyelesaian status dan pengelolaan Tanah Wakaf Blang Padang yang merupakan milik Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh. Surat tersebut menyoroti kompleksitas sejarah dan dokumentasi kepemilikan tanah yang telah menjadi perdebatan panjang di masyarakat.

Dalam suratnya, Gubernur Aceh menegaskan bahwa Tanah Blang Padang, yang terletak di Kampung Baru, Banda Aceh, adalah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk mendukung kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Klaim ini didukung oleh beberapa bukti historis dan dokumen resmi, antara lain:

Tanah Wakaf (Umeung/Wakaf):** Dikenal sebagai “Oemong Sara”, tanah ini diyakini sebagai wakaf dari Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. Dokumen Belanda tahun 1875, “Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh”, juga menyebutkan Blang Padang sebagai tanah wakaf.

Dokumen Belanda: Peta blad nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 tidak mencatat kepemilikan Belanda atas Blang Padang, menguatkan statusnya sebagai tanah wakaf.

DPRA Gelar Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024

Data Kota Banda Aceh: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh tahun 2008 menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau, sesuai dengan karakteristik tanah wakaf.

Muzakir Manaf memohon kepada Presiden untuk mengambil langkah konkret, yaitu:

1. Mengembalikan status Tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

2. Menyerahkan pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.

3. Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.

Pemerintah Aceh dan DPRA Tandatangani Komitmen Antikorupsi, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi dengan KPK

4. Memastikan koordinasi antarinstansi berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh berharap kebijakan Presiden dapat mengembalikan keadilan dan ketenteraman bagi masyarakat di Serambi Mekkah terkait status Tanah Wakaf Blang Padang. Surat ini telah ditembuskan kepada Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, serta berbagai lembaga dan tokoh agama di Aceh untuk mendukung penyelesaian masalah ini.

 

 

Program Mari Bicara SMI Berhasil Menarik Minat 500 Peserta Dari Seluruh Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *