News
Beranda » Berita » Martini Minta Pemerintah Aceh Rebut Kembali Pulau yang Dicaplok Sumut

Martini Minta Pemerintah Aceh Rebut Kembali Pulau yang Dicaplok Sumut

BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Nasdem, Martini meminta Pemerintah Aceh untuk kembali rebut 4 (empat) pulau yang dicaplok oleh Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut diantaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Diketahui, keempat pulau tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Sebelumnya, keempat pulau tersebut merupakan wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, telah sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rapat paripurna DPRA, Martini meminta Pemerintah Aceh segera merebut kembali keempat pulau tersebut, sangat disayangkan selama ini milik Aceh namun telah dicaplok oleh Sumut.

“Pulau-pulau itu adalah milik kita (Aceh), namun sangat disayangkan jika pulau tersebut dicaplok oleh Sumatera Utara. Karena itu kami meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini hadir Wakil Gubernur dapat merebut kembali pulau tersebut”, harapnya, Senin (26/5/2025).

Bunda Salma Bertekad Wujudkan Jalan Paya Bakong-Pante Bahagia untuk Wisata dan Kesejahteraan

Dikesempatan yang sama, Martini juga menyorot adanya dana setoran awal untuk menerima rumah Dhuafa sebesar Rp. 15 juta hingga Rp. 10 Juta. “Kami sangat menyayangkan adanya temuan transaksi setoran awal Rp. 15 juta hingga Rp. 10 Juta bagi penerima Rumah Dhuafa, jangan nanti kita bicara uang Aceh ada Triliunan, tapi masyarakat Aceh untuk mendapatkan rumah untuk Dhuafa saja harus bayar dulu Rp. 15 juta,” sesalnya.

Selain itu, Martini juga meminta, “penerima Rumah Dhuafa jangan hanya rumah saja yang diberikan, namun juga beserta tanah. Sebab, banyak mereka yang layak menerima rumah Dhuafa namun mereka terkendala tidak memiliki lahan/tanah”, tandasnya.

“Karena itu kami minta Wakil Gubernur Aceh, perihal ini dapat segera diusut”, pungkasnya. (Aid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *