News
Beranda » Berita » Jakarta Pengkhianat Biadab! Muchlis Said Adnan Serukan Aceh Bangkit Guncang Indonesia atas Pengabaian MoU Helsinki!

Jakarta Pengkhianat Biadab! Muchlis Said Adnan Serukan Aceh Bangkit Guncang Indonesia atas Pengabaian MoU Helsinki!

ACEH UTARA – Peringatan 20 tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang seharusnya menyudahi konflik berdarah antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, justru menjadi bara api kemarahan rakyat Aceh.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Aceh Utara, Muchlis Said Adnan, mengguncang Banda Aceh dengan pernyataan perang melawan pengkhianatan Jakarta. Selasa (12/8/2025).

Muchlis menuding Indonesia sebagai penutup mata keji yang mengkhianati janji perdamaian. “Jakarta adalah musuh rakyat Aceh! MoU Helsinki diludahi, hak kami dirampas, anak-anak syuhada dibiarkan menderita! Kami tidak menutup mata, kami akan melawan sampai Jakarta bertekuk lutut!”

Muchlis mengecam keras pengabaian total poin-poin MoU Helsinki 2005, yang menjanjikan otonomi penuh, keadilan atas pelanggaran HAM, dan kesejahteraan bagi anak-anak syuhada.

“Dua dekade, Jakarta hanya menabur dusta! Kasus pelanggaran HAM berat sengaja dipendam untuk melindungi para penjahat berkuasa! Ini bukan kelalaian, ini pengkhianatan terencana!” tegasnya, menyebut kasus-kasus seperti Rumoh Geudong (1989-1998), Jambo Keupok (2003) dan lain-lain yang dibiarkan membusuk tanpa keadilan.

Innalillahi, Pon Yaya: Mengenang Sosok Kharismatik Abu Len

Pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi (migas), menjadi simbol pengkhianatan Jakarta. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) masih diperbudak Kementerian ESDM, hal ini melanggar poin 1.3 MoU Helsinki yang menjamin hak kelola Aceh. “Kekayaan kami dirampok mentah-mentah! Anak-anak syuhada kelaparan, tanpa beasiswa, tanpa harapan, sementara elit Jakarta berpesta dengan hasil jarahan migas Aceh!” ujar Muchlis,

“Jakarta kira kami bisa diperdaya dengan tipu muslihat kotor ini? Ini penghinaan terang-terangan terhadap ruh Helsinki! Aceh tak akan bungkam, kami siap guncang Indonesia!”.

Dalam hal ini JASA, sebagai suara anak-anak syuhada, mengeluarkan ultimatum membara: revisi segera Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11/2006, bentuk pengadilan HAM independen, dan kembalikan batas wilayah Aceh sesuai 1 Juli 1956. “Daud Beureueh dan GAM mengajarkan kami: Aceh tak pernah tunduk pada penutup mata! Jika Jakarta terus menghianati, rakyat Aceh akan bangkit dengan kobaran api perlawanan yang akan mengguncang istana kekuasaan!” ucap Muchlis.

Poin-Poin MoU Helsinki yang Dikhianati Pemerintah Indonesia

Berdasarkan pernyataan Muchlis Said Adnan dan fakta lapangan, berikut poin-poin krusial MoU Helsinki 2005 yang sengaja diabaikan Jakarta, membuktikan pengkhianatan terhadap rakyat Aceh:

Gubernur Aceh Tetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana

• Pemerintahan dan Otonomi Aceh (Pasal 1.1 dan 1.3)

• Pengelolaan Migas: Pasal 1.3.4 menjamin Aceh menguasai 70% hasil hidrokarbon dan sumber daya alam di wilayah darat dan laut teritorialnya. Namun, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dikuasai Kementerian ESDM, mencuri hak Aceh atas kekayaannya. Hasil migas dialirkan ke Jakarta, meninggalkan rakyat Aceh dalam kemiskinan.

• Batas Wilayah: Pasal 1.1.4 menetapkan batas Aceh sesuai 1 Juli 1956.

• Simbol Daerah: Pasal 1.1.5 memberikan hak atas bendera, lambang, dan himne Aceh. Hingga 2025, bendera resmi Aceh belum disahkan, menghina identitas budaya dan otonomi Aceh.

• Keadilan atas Pelanggaran HAM (Pasal 2)

Bunda Salma: Perpanjangan Status Darurat Adalah Kunci Percepatan Pemulihan Aceh

• Pengadilan HAM Aceh: Pasal 2.2 mengamanatkan pembentukan Pengadilan HAM di Aceh selambat-lambatnya satu tahun setelah UU No. 11/2006. Hingga kini, pengadilan ini tak pernah ada, membiarkan kasus seperti Simpang KKA (1999), Rumoh Geudong (1989-1998), Bener Meriah (2001), dan Jambo Keupok (2003) terkubur tanpa keadilan. Kejaksaan Agung sengaja mengulur-ulur berkas Komnas HAM.

• Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR): Pasal 2.3 menjanjikan KKR Aceh dalam setahun setelah UU No. 11/2006. Meski KKR terbentuk pada 2016 melalui Qanun Aceh No. 17/2013, prosesnya molor dan temuan KKR diabaikan Jakarta, menunjukkan ketidakseriusan.

• Amnesti dan Reintegrasi (Pasal 3)

• Kesejahteraan Anak Syuhada: Meski amnesti untuk anggota GAM diberikan, reintegrasi ekonomi dan sosial, terutama bagi anak-anak syuhada, dibiarkan compang-camping. Janji beasiswa dan dukungan kesejahteraan tidak ditepati, meninggalkan keluarga korban konflik dalam kemiskinan dan keputusasaan.

• Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Pasal 6)

• Penyelesaian Konflik: Pasal 6 mengatur penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dengan Aceh Monitoring Mission (AMM). Setelah AMM berakhir pada 2006, Jakarta tidak menyediakan mekanisme lanjutan, membiarkan sengketa seperti batas wilayah dan pengelolaan migas membusuk, memicu ketegangan baru.

Muchlis menyerukan persatuan rakyat Aceh untuk menghadapi pengkhianatan Jakarta dan menuntut penghormatan penuh terhadap MoU Helsinki. “Kami memilih damai dalam NKRI, tapi Jakarta harus tahu: pengkhianatan ini akan dibalas dengan perlawanan rakyat Aceh yang tak kenal kompromi! Perdamaian bukan untuk dihianati!” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *