News
Beranda » Berita » DPRK Aceh Utara Umumkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

DPRK Aceh Utara Umumkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Aceh Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara pada Senin, 20 Januari 2025.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dayan Albar, menyampaikan harapannya agar pasangan terpilih mampu menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Aceh Utara.

Pengumuman penetapan ini merujuk pada hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Hasil tersebut diterima oleh DPRK sebagai bagian dari proses formal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dalam sambutannya menekankan bahwa pengumuman ini merupakan tahapan krusial dalam proses demokrasi daerah. “Hari ini kita mengumumkan H. Ismail A. Jalil, SE, MM (Ayah Wa) dan Tarmizi, S.I.Kom (Payang) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Pilkada 2024. Kami berharap mereka segera melanjutkan proses menuju pelantikan,” ujarnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat, menandai berakhirnya tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Utara. Pasangan terpilih diharapkan dapat bekerja maksimal untuk membawa pembangunan Aceh Utara menuju arah yang lebih baik, adil, makmur, dan sejahtera.

BPMA dan Wali Nanggroe Aceh Bahas Strategi Hulu Migas, Kejar Kesejahteraan Rakyat

Acara ini turut dihadiri oleh Pj Sekda Dayan Albar, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta perwakilan dari partai politik dan undangan lainnya.(ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *