News
Beranda » Berita » DPRA Serahkan Draf Revisi UUPA ke DPR RI untuk Pembahasan Lebih Lanjut

DPRA Serahkan Draf Revisi UUPA ke DPR RI untuk Pembahasan Lebih Lanjut

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan dan menetapkan draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Draf ini selanjutnya akan diserahkan dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna di Banda Aceh pada Rabu (21/5).

Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa penyusunan perubahan UUPA ini melibatkan kolaborasi antara DPRA dan tim Pemerintah Aceh. “Kolaborasi semuanya telah menghasilkan draf rancangan perubahan UUPA ini, termasuk naskah akademiknya,” ujar Zulfadli.

Sebagai informasi, rencana perubahan UUPA ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2024-2029, yang sebelumnya telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. Pelaksanaan paripurna penetapan draf revisi ini juga telah sesuai dengan Pasal 269 ayat (3) UUPA, yang mengamanatkan bahwa setiap rencana perubahan harus dikonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan dari DPRA.

Zulfadli menambahkan, pengkajian draf revisi UUPA juga melibatkan para guru besar, akademisi, dan praktisi. Selain itu, draf ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari partai politik lokal maupun nasional yang memiliki kursi di DPRA. “Penyiapan dan pembahasan draf rancangan perubahan UUPA ini didukung sepenuhnya oleh pimpinan partai politik lokal dan partai politik nasional di DPRA,” tegasnya.

Delapan Perubahan dan Satu Penambahan Pasal Krusial

Ketua Tim Revisi UUPA di DPRA, Tgk Anwar Ramli, memaparkan bahwa terdapat sembilan pasal dalam batang tubuh draf revisi ini. Rinciannya adalah delapan pasal perubahan dan satu penambahan/penyisipan pasal baru.

Mualem Surati Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

Delapan pasal perubahan tersebut meliputi:

  • Pasal 7: Terkait kewenangan Aceh, dengan penegasan kewenangan pusat untuk menghindari paradoks dan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
  • Pasal 11: Mengenai penegasan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh.
  • Pasal 235: Tentang evaluasi Qanun APBA dan fasilitasi Qanun Aceh lainnya, serta penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Pasal 270: Menjelaskan makna dan kedudukan peraturan perundangan, qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.
  • Pasal 183: Terkait pendapatan/fiskal Aceh, khususnya mengenai dana otonomi khusus (otsus).
  • Pasal 192: Tentang regulasi lanjutan mengenai kedudukan zakat dalam UUPA.
  • Pasal 160: Meliputi kewenangan minyak dan gas bumi serta sumber daya alam lain, termasuk karbon, dan pengaturan aset.
  • Pasal 165: Mengenai kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

Sementara itu, penambahan pasal baru adalah Pasal 251A, yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non-pajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.

Tgk Anwar Ramli menegaskan pentingnya pengawalan bersama terhadap pembahasan perubahan UUPA oleh DPR RI. Hal ini bertujuan agar hasilnya bisa lebih baik dan komprehensif sesuai harapan masyarakat Aceh. “Pengawalan ini adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena perubahan UUPA harus melibatkan pemangku kepentingan di Aceh sesuai Pasal 269 ayat (3) UUPA,” pungkas Tgk Anwar Ramli.

 

DPRA Gelar Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *