Hukum
Beranda » Berita » Sengketa Pulau Aceh Singkil: Eks Kombatan GAM Desak Presiden Prabowo Cabut Keputusan Mendagri

Sengketa Pulau Aceh Singkil: Eks Kombatan GAM Desak Presiden Prabowo Cabut Keputusan Mendagri

BANDA ACEH – Faisal Rizal Hasan, mantan Sekretaris Jenderal Tapol/Napol Aceh dan eks kombatan GAM Wilayah Peureulak, menuding Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melanggar hukum terkait penetapan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Dalam pernyataannya pada Rabu, 11 Juni 2025, Faisal menegaskan bahwa keputusan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan berpotensi mengancam stabilitas nasional. Ia mengkritik kebijakan tersebut sebagai tindakan sepihak karena diterbitkan tanpa persetujuan DPR Aceh atau DPD RI Dapil Aceh, yang dinilainya mencederai semangat perdamaian dalam MoU Helsinki.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan isu strategis dengan dampak luas. Presiden harus turun tangan,” ujar Faisal.

Faisal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut keputusan tersebut melalui salah satu dari empat cara: penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), pencabutan langsung oleh Mendagri, atau pembatalan melalui pengadilan. Namun, ia menilai opsi gugatan pengadilan oleh Pemerintah Aceh kurang tepat.

“Tanggung jawab ada pada pemerintah pusat. Melemparkan beban ke Pemerintah Aceh hanya menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Hafiz A Halim: Empat Pulau Aceh Singkil Harus Kembali ke Aceh, Marwah dan Sejarah Tidak Bisa Dikompromikan

Menurut Faisal, keputusan Mendagri ini merupakan pengkhianatan terhadap MoU Helsinki, yang menjadi landasan perdamaian Aceh. Ia juga menyoroti kurangnya dialog dan keterlibatan masyarakat Aceh, yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap semangat rekonsiliasi.

“Tindakan sepihak ini dapat memperburuk ketidakpercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat,” katanya.

Faisal menyerukan agar Presiden mengambil langkah tegas terhadap Mendagri Tito Karnavian, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan, untuk menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat Aceh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *