News
Beranda » Berita » RSUCM Aceh Utara: Komitmen Kuat Tangani ODGJ dengan Pelayanan Terpadu dan Profesional

RSUCM Aceh Utara: Komitmen Kuat Tangani ODGJ dengan Pelayanan Terpadu dan Profesional

Tim Kesehatan RSUD Cut Meutia Mengontrol Pasien ODGJ

LHOKSEUMAWE – Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 1.128 warga masuk kategori ODGJ, dengan 35 di antaranya masih dipasung oleh keluarga akibat faktor seperti korban konflik, tsunami, masalah ekonomi, dan penyalahgunaan narkoba.

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, menyatakan bahwa Gubernur Aceh Muzakkir Manaf mencanangkan Aceh bebas dari praktik pasung ODGJ. “Kami segera merujuk 35 pasien yang dipasung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, dimulai dengan pasien berinisial A (27) dari Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Pasien dari kecamatan lain seperti Dewantara, Baktiya, Langkahan, Samudera, dan Matangkuli akan menyusul,” ujar Ayahwa, Selasa (3/6/2026). Ia menambahkan bahwa sebagian besar pasien ODGJ masih dalam usia produktif, antara 19 hingga 64 tahun.

Bupati menginstruksikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, dan Direktur RSUCM, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, untuk fokus menangani ODGJ guna menurunkan angka kasus dari tahun ke tahun. “Kasus ringan dapat ditangani di Puskesmas dan RSUCM. Kami menyediakan obat gratis, dan keluarga serta Puskesmas perlu proaktif membawa pasien ke layanan kesehatan,” tegasnya.

RSUCM Aceh Utara memiliki tim ahli jiwa yang terdiri dari dua dokter spesialis, dr. Afrina Zulaikha, Sp.KJ, dan dr. Juniarti, Sp.KJ, didukung dua perawat spesialis jiwa, perawat ruangan, dan satuan pengamanan.

Mualem Surati Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

Rumah sakit ini menyediakan Poliklinik Jiwa yang beroperasi Senin hingga Jumat untuk konsultasi, pemeriksaan awal, tindak lanjut pasien mandiri, tes MMPI, dan visum psikiatrik atas permintaan penyidik.

Selain itu, Unit Perawatan Intensif Psikiatrik (UPIP) RSUCM beroperasi 24 jam sepekan untuk menangani pasien akut, baik rujukan dari Puskesmas maupun tangkapan pihak berwajib.

“Setiap pasien menjalani screening laboratorium dan urin untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba, karena BPJS Kesehatan tidak menanggung kasus tersebut. Jika negatif, pasien dirawat di UPIP dengan terapi medikamentosa, konsultasi, dan terapi sosial selama 7-15 hari hingga stabil untuk rawat jalan,” jelas dr. Syarifah Rohaya.

Dengan kapasitas 20 pasien, UPIP merawat sekitar 10-15 pasien setiap hari, menunjukkan komitmen RSUCM dalam memberikan pelayanan intensif dan berkualitas.

Humas RSUCM, dr. Harry Laksamana, menegaskan bahwa pasien ODGJ dengan penyakit penyerta seperti demam, batuk, gangguan lambung, kejang, atau luka ditangani secara terpadu. “Kami melibatkan dokter spesialis lain sesuai kebutuhan pasien, sehingga perawatan tidak hanya fokus pada kesehatan jiwa, tetapi juga menyeluruh,” ujarnya.

DPRA Gelar Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024

Pendekatan lintas disiplin ini memastikan pasien menerima perawatan paripurna, menjadikan RSUCM sebagai pusat layanan kesehatan jiwa yang andal dan terpercaya di Aceh Utara.

RSUCM Aceh Utara terus berupaya menjadi garda terdepan dalam penanganan ODGJ, mendukung visi Aceh bebas pasung. Dengan tim medis yang berdedikasi, fasilitas lengkap, dan pendekatan terpadu, rumah sakit ini tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang profesional, tetapi juga menanamkan harapan bagi pasien dan keluarga untuk hidup lebih berkualitas. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *