Hukum
Beranda » Berita » Polres Aceh Tenggara Tangkap Petani di Lawe Bulan atas Kepemilikan 9,02 Gram Sabu

Polres Aceh Tenggara Tangkap Petani di Lawe Bulan atas Kepemilikan 9,02 Gram Sabu

ACEH TENGGARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menangkap seorang petani berinisial MS (34), warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, pada Selasa, 27 Mei 2025, siang. Penangkapan dilakukan karena MS diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,02 gram.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada pukul 11.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Desa Pulonas Baru.

Tim Opsnal segera menuju lokasi dan mendapati MS dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di belakang rumah.

Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu dalam plastik putih bening dengan total berat 9,02 gram di dalam sebuah baskom dekat tempat MS duduk. MS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.

Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Vivo hijau, uang tunai Rp306.000, dua plastik klip kecil, satu timbangan elektrik kecil, dan satu bungkus bekas kotak rokok Surya merah.

Polemik Sengit 4 Pulau Aceh: Haji Uma Tantang Kemendagri, Sejarah Jadi Bukti!

MS dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *