News
Beranda » Berita » Pemerintah Aceh dan DPRA Tandatangani Komitmen Antikorupsi, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi dengan KPK

Pemerintah Aceh dan DPRA Tandatangani Komitmen Antikorupsi, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi dengan KPK

JAKARTA, – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah secara resmi menandatangani Komitmen Antikorupsi, sebuah langkah strategis dalam upaya penguatan sinergi kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemerintah daerah dalam rangka pemberantasan korupsi di Tanah Rencong. Penandatanganan komitmen ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 28 April hingga 22 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

Penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Ketua DPRA, Zulfadli, A.Md, pada tanggal 5 Mei 2025 di Jakarta ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Komitmen Antikorupsi ini mencakup delapan poin penting yang menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Poin-poin tersebut meliputi:

Mualem Surati Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

 

Menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP).

Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

DPRA Gelar Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024

Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran.

Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Melalui penandatanganan komitmen ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan KPK semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas di Aceh.

Program Mari Bicara SMI Berhasil Menarik Minat 500 Peserta Dari Seluruh Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *