ACEH UTARA – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh, Selasa (10/2). Pertemuan ini dilakukan guna memperdalam pembahasan dan penyempurnaan substansi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Raqan tersebut merupakan agenda prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Aceh Utara Tahun 2026. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme pengelolaan dana PI yang transparan dan berkelanjutan demi menggenjot pembangunan daerah.
Salah satu poin krusial dalam diskusi tersebut adalah upaya Banleg DPRK Aceh Utara dalam menjajaki peluang alokasi PI dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) raksasa, seperti Mubadala Energy dan Harbour Energy, yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), menjelaskan bahwa masukan dari BPMA sangat dibutuhkan agar regulasi yang disusun selaras dengan proses bisnis sektor migas yang sangat teknis dan kompleks.
“Kami ingin memastikan perusahaan daerah (BUMD) memiliki payung hukum yang kuat untuk memperoleh alokasi PI. Kunjungan ini krusial agar Raqan yang kami susun tidak berbenturan dengan regulasi di atasnya dan benar-benar mampu mengamankan hak daerah di sektor migas,” tegas Tgk. Adek.
Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyambut baik inisiatif DPRK Aceh Utara. Ia menegaskan komitmen BPMA untuk memastikan pembagian persentase PI dari KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Aceh Utara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana ini di tingkat daerah adalah kunci agar manfaat sektor migas benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara nyata,” ujar Nizar.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi kedua lembaga. Dari DPRK Aceh Utara, hadir Wakil Ketua III Aidi Habibi AR, Sekretaris DPRK Drs. Saiful Basri, M.A.P., M.Si, Asisten II Setdakab M. Nasir, S.Sos, serta Kabag Hukum Fadhil, S.H., M.H.
Sementara dari pihak BPMA, hadir Deputi Dukungan Bisnis Edy Kurniawan, Deputi Operasi M. Mulyawan, serta Kepala Divisi Hukum.
Di akhir pertemuan, BPMA mengingatkan pentingnya sinergi yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam proses pengajuan alokasi PI, mengingat prosedur ini melibatkan koordinasi lintas otoritas yang ketat. (Adv)















Komentar