Politik
Beranda » Berita » Ketua JASA Aceh Utara: Pemerintah Ingin Kubur Pelanggaran HAM di Aceh, Presiden Diduga Pelaku Pelanggaran HAM di Indonesia

Ketua JASA Aceh Utara: Pemerintah Ingin Kubur Pelanggaran HAM di Aceh, Presiden Diduga Pelaku Pelanggaran HAM di Indonesia

Aceh Utara – Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Aceh Utara, Muchlis Said Adnan, menuding Pemerintah Indonesia sengaja ingin mengubur kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh, termasuk Tragedi Simpang KKA tahun 1999. pada sabtu, 03 Mei 2025.

“Pemerintah Indonesia jelas tidak punya niat menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Aceh. Mereka ingin kasus ini terkubur, apalagi ada dugaan keterlibatan tokoh-tokoh penting, termasuk presiden saat ini, dalam pelanggaran HAM di Indonesia,” ujar Muchlis dengan tegas kepada wartawan Asnapost.com, pada sabtu, 03 Mei 2025.

Muchlis menyoroti stagnasi penyelesaian kasus Simpang KKA, yang telah diakui sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat oleh negara. Ia menyebut laporan Komnas HAM tahun 2016, yang menyatakan adanya bukti permulaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa tersebut, hingga kini tidak mendapat respons serius dari Kejaksaan Agung. “Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi upaya sistematis untuk melindungi pelaku dan mengubur kebenaran,” katanya.

Ia juga mengkritik pendekatan non-yudisial melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022. Menurut Muchlis, program pemulihan hak korban, seperti bantuan kesehatan dan pendidikan, hanya menjangkau segelintir orang dari ratusan korban terdata. “Ini hanya formalitas untuk menutupi kegagalan pemerintah. Korban dan keluarga korban masih menanti keadilan sejati,” tegasnya.

Muchlis bahkan menyebut bahwa dugaan keterlibatan presiden saat ini dalam pelanggaran HAM di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa kasus-kasus seperti Simpang KKA tidak kunjung terselesaikan.

Chambet Dilantik sebagai Panglima Muda Daerah III Tgk. Chik Paya Bakong, Abu Len Serahkan SK

“Jika pemimpin negara diduga terlibat dalam pelanggaran HAM, bagaimana kita bisa berharap keadilan? Ini adalah konflik kepentingan yang nyata,” ungkapnya Muchlis

Ia mendesak pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM di Aceh, sesuai amanat MoU Helsinki 2005.

Selain itu, Muchlis meminta pemerintah membangun museum Tragedi Simpang KKA dan memasukkan peristiwa ini ke dalam kurikulum pendidikan sebagai bagian dari pelurusan sejarah. “Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan, dan sejarah harus dicatat dengan benar,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *