Hukum
Beranda » Berita » Terkait Tuduhan Penerimaan Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Akan Tempuh Jalur Hukum

Terkait Tuduhan Penerimaan Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Akan Tempuh Jalur Hukum

BANDA ACEH – Menanggapi pemberitaan mengenai adanya laporan terhadap Mantan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, yang dituduh meminta dan menerima fee proyek penanggulangan bencana sebesar 20–25 persen dari dana Transfer ke Daerah (TKD), kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami.

Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan Nomor Informasi 2026-A-03564 tersebut dinilai hanya berlandaskan asumsi tanpa didukung bukti yang sah. Oleh karena itu, demi melindungi hak dan kehormatan klien kami, Kantor Hukum Fadjri, S.H. and Partner akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut dengan mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana.

Kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh diperalat untuk kepentingan tertentu. Setiap tuduhan harus dapat dibuktikan secara hukum dan tidak boleh disebarkan berdasarkan dugaan semata. Penyampaian informasi yang tidak benar berpotensi menjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Perlu dipahami bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan, pencairan, maupun pertanggungjawaban anggaran kegiatan atau proyek, termasuk dana TKD yang digunakan untuk penanggulangan bencana hidrometeorologi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris Daerah berkedudukan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan yang sama juga ditegaskan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang mengatur bahwa kewenangan pelaksanaan anggaran berada pada Pengguna Anggaran (PA) di masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Hafiz A Halim: Empat Pulau Aceh Singkil Harus Kembali ke Aceh, Marwah dan Sejarah Tidak Bisa Dikompromikan

Dengan demikian, tanggung jawab teknis dan administratif atas pelaksanaan proyek, pencairan dana, serta penggunaan anggaran melekat pada kepala dinas atau SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran, yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Posisi Sekretaris Daerah bersifat koordinatif, bukan eksekutif dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan fakta dan ketentuan hukum tersebut, tuduhan yang mengaitkan klien kami dengan dugaan penerimaan fee proyek maupun penyimpangan pengelolaan dana bencana tidak memiliki dasar yang kuat. Kami menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarluaskan untuk tujuan tertentu yang berujung pada upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami.

Perlu diketahui pula bahwa saat ini salah satu pelaku fitnah terhadap mantan Sekretaris Daerah Aceh sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Selain itu, terdapat perkara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah memasuki proses hukum dengan register perkara Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.

Kami juga menilai bahwa belakangan ini terdapat upaya-upaya yang secara sengaja menyerang Pemerintah Aceh melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Tuduhan terkait pengelolaan dana bencana tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, termasuk munculnya berbagai bentuk fitnah, penghinaan, dan hoaks di media sosial yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh.

Padahal, dalam penanganan bencana, Pemerintah Aceh menerima bantuan dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia sebesar Rp32,9 miliar lebih, yang sebagian besar telah direalisasikan melalui bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota terdampak bencana. Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) lebih dari Rp80,9 miliar, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar, yang penggunaannya telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sengketa Pulau Aceh Singkil: Eks Kombatan GAM Desak Presiden Prabowo Cabut Keputusan Mendagri

Kami berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. Press release ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *