News
Beranda » Berita » Perkuat Produk Hukum, DPRK dan Kejari Aceh Utara Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN

Perkuat Produk Hukum, DPRK dan Kejari Aceh Utara Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN

ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/1/2026).

Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam aspek pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penegakan hukum guna mendukung kelancaran tugas-tugas legislatif di Bumi Pase.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah preventif sekaligus strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan DPRK memiliki landasan hukum yang kokoh.

Dalam sambutannya, Arafat menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal marwah lembaga legislatif.

“Penandatanganan MoU ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, kami berharap setiap produk hukum dan kebijakan yang diambil oleh DPRK memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” ujar Arafat Ali.

HIMAGRI Unimal Salurkan 2 Ton Pupuk Subsidi untuk Petani Pulo Iboih

Beliau menambahkan bahwa kerja sama ini akan menjadi payung hukum bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsinya, terutama saat berhadapan dengan persoalan perdata maupun tata usaha negara yang kompleks. “Tujuan akhirnya adalah perlindungan terhadap kepentingan publik dan negara,” tegasnya.

Gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum secara profesional kepada DPRK.

“Kejaksaan hadir untuk memberikan dukungan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Hilman.

Agenda yang berlangsung hangat ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRK, para Wakil Ketua, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, serta Sekretaris DPRK Aceh Utara, Drs. Saiful Basri, M.A.P. Hadir pula jajaran struktural Kejari Aceh Utara yang menyambut baik penguatan silaturahmi antar-lembaga tersebut.

Melalui MoU ini, kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan pola koordinasi yang lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat Aceh Utara. (Adv)

DPRK Aceh Utara Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden: Jamin Netralitas dan Independensi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *