Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi meluncurkan program Pageu Gampong atau “Pagar Kampung” di Aula Balai Kota Banda Aceh pada Kamis, 15 Mei 2025. Program ini merupakan sistem sosial berbasis partisipasi masyarakat yang bertujuan menjaga marwah syariat Islam, ketertiban umum, dan nilai-nilai kearifan lokal di ibu kota Provinsi Aceh.
Acara peluncuran dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, unsur Forkopimda, serta Plt Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin. Program Pageu Gampong menjadi salah satu inisiatif dalam 100 hari kerja awal pasangan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menegaskan bahwa Pageu Gampong merupakan wujud kolaborasi antara aparatur gampong, tokoh masyarakat, aparat keamanan, pemuda, dan alim ulama untuk mencegah pelanggaran syariat Islam, seperti khalwat, seks bebas, konsumsi khamar, dan peredaran narkoba.
“Selama dua bulan lebih kami memimpin, setiap pelanggaran syariat yang kami temukan hampir selalu terkait dengan narkoba. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Illiza.
Ia menambahkan bahwa program ini juga bertujuan mengantisipasi penyebaran aliran sesat serta menjaga kenyamanan masyarakat.
Illiza menekankan bahwa Pageu Gampong bukan sekadar upaya menangani maksiat, melainkan juga untuk menciptakan kontrol sosial berbasis komunitas guna menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan. “Kita ingin Banda Aceh menjadi jannah,” katanya.
Pada tahap awal, sebanyak 16 gampong di Banda Aceh telah membentuk tim Pageu Gampong, yaitu Gampong Jawa, Beurawe, Cot Masjid, Lambaro Skep, Lamteh, Lhong Raya, Blang Oi, Peuniti, Punge Blang Cut, Ulee Lheue, Cot Lamkuweuh, Alue Naga, Rukoh, Tibang, Kampung Baru, dan Lamgugop.
Peluncuran program ini ditandai dengan pemasangan pin kepada perwakilan tim Pageu Gampong oleh Wali Kota Illiza dan jajaran Forkopimda.
Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak karena dianggap sebagai langkah progresif dalam penguatan syariat Islam berbasis komunitas, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh dan Qanun-Qanun Syariat yang berlaku. Pemerintah Kota Banda Aceh berharap Pageu Gampong dapat menciptakan kontrol sosial yang efektif untuk menjaga moralitas dan nilai-nilai Islami yang menjadi identitas kota.
“Mari bersama-sama menjaga marwah Banda Aceh yang beradat dan bersyariat,” ajak Illiza, mengakhiri sambutannya.
Komentar