Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi pemalsuan data kegiatan yang diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Dana BOP Kesetaraan, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal bagi warga belajar, diduga diselewengkan dan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., pada Jumat (16/5/2025), menyatakan bahwa penyelidikan dimulai sejak Januari 2025. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidikan akan fokus mengungkap fakta-fakta dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami akan memeriksa pengelola PKBM, Dinas Pendidikan, hingga orang tua peserta didik,” tegas Lukman Hakim.
Kajari juga menegaskan komitmen Kejari Aceh Timur untuk menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang merupakan pilar penting bagi masa depan generasi bangsa.
Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan dana pendidikan agar bantuan negara tepat sasaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana BOP Kesetaraan ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan nonformal.
Kejari Aceh Timur menegaskan bahwa penanganan kasus ini penting untuk melindungi hak pendidikan masyarakat serta memastikan tata kelola anggaran yang bersih dan transparan.
Komentar