Banda Aceh – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah pada 14-15 Mei 2025 di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Banda Aceh. Pemateri utama adalah Ranu Miharja SH, Hum, mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, yang juga pernah menjabat Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Pemateri lainnya meliputi Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin SE, Msi, Ak; Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar SH, MH; Raihan Maulinar dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh; serta Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.
Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Saleh SE, MM, menjelaskan bahwa pelatihan ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama pada 14 Mei 2025 diikuti oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Cabor) serta anggota KONI Aceh. Klaster kedua pada 15 Mei 2025 diperuntukkan bagi Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Kabupaten/Kota se-Aceh. Panitia menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi peserta dari seluruh Aceh.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus dalam pengelolaan administrasi dan dana hibah secara transparan dan akuntabel. “Banyak KONI di Indonesia tersandung masalah hukum terkait dana hibah karena kurangnya pemahaman tata kelola,” ujar Saleh, Wakil Ketua Umum III (Bidang Litbang) KONI Aceh, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Pelatihan ini menekankan lima aspek utama: (1) transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan dana; (2) peningkatan kapasitas pengurus, khususnya yang tidak memiliki latar belakang keuangan; (3) kepatuhan terhadap regulasi seperti Kepres dan Permendagri; (4) perencanaan dan penganggaran yang efektif; serta (5) meningkatkan kepercayaan stakeholder untuk mendukung pendanaan olahraga.
Plt Ketua Umum KONI Aceh, Tgk Anwar Ramli SPd, MM, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus mematuhi asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum. “Banyak pelanggaran terjadi karena kurangnya transparansi dan pemahaman regulasi. Pelatihan ini penting untuk memastikan pengurus dan staf keuangan KONI Aceh dapat mengelola dana hibah dengan benar,” ujarnya.
Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan KONI dan cabor di Aceh, mendukung prestasi olahraga, serta mencegah pelanggaran hukum
Komentar